Media Humas Polri // Kotamobagu
Sulawesi utara.korban jiwa bertambah menjadi 9 orang keamanan sirkuit jelas tidak memadai Kapolda diminta periksa ketua IMI sulut dan Pd,TIDAR sulut.Minggu 16.08.2026.
Musibah memilukan pada ajang Open turnamen drag race – drag bike Kotamobagu Championship tahun 2026 semakin bertambah pilu jumlah korban jiwa yang semula tercatat 8 orang kini Bertambah satu menjadi 9 orang yang meninggal dunia.
Berdasarkan Bukti Nyata Di Lapangan,Sudah sangat jelas bahwa standar keselamatan Sirkuit ,Baik peserta dan penonton sama sekali tidak memadai. pengamanan bagi penonton maupun peserta hanya dibuat seadanya jalur pembatas hanya menggunakan tali plastik sedangkan penghalang keamanan Hanya berupa kayu Balok yang tidak layak menahan benturan kendaraan balap.
Merespon Hal Ini,Ketua Faju Nusantara Raden Bagus satria, S.H.,M.A dengan tegas meminta Kepala Kepolisian daerah Sulawesi Utara untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketua ( IMI ) RIO.D ,sulut,bersama Ketua Pd ( TIDAR ) sulut,Standius Bara Prima.
penyelidikan harus diperketat tidak boleh ada jalan tengah atau perlindungan khusus.
Kami ingin masyarakat tahu sejauh mana penanganan terhadap pimpinan organisasi ini jangan sampai terkesan pilih kasih. dalam proses hukum kedepannya,semua rangkaian harus terbuka dan transparan di hadapan publik tegas ketua paju Nusantara.
Ia menegaskan pula bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jika terbukti bersalah karena kelalaian yang merenggut nyawa orang lain wajib mendapatkan hukuman yang sebanding dengan perbuatannya.dasar hukum yang berlaku .
1.Pasal 359 KUHP atau pasal 474 KUHP baru: barang siapa karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana penjara hingga maksimal 5 tahun
2.pasal 360 KUHP :kelalaian yang mengakibatkan Luka berat bagi korban lainnya .
3 .UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan: terkait pelanggaran standar keselamatan dan penggunaan jalur kegiatan tanpa syarat keamanan yang sah.
4 .pasal 1365 KUH perdata: tanggung jawab ganti rugi penuh atas segala kerugian material maupun imaterial bagi keluarga korban.
5 seadanya,,undang nomor 11 Tahun 2022 Tentang ke olahragaan: kewajiban mutlak penyelenggara dan induk organisasi menjamin standar keamanan dan keselamatan kegiatan olahraga.
6. peraturan pemerintah dan perpol terkait perizinan keramaian:pelangaran tata cara pengamanan lokasi kegiatan yang membahayakan umum.
Kami menuntut proses hukum berjalan cepat, adil, dan terbuka tanpa pandang bulu terhadap jabatan maupun kedudukan pihak yang bertanggung jawab.
(Rusfandi)












