Media Humas Polri//Minahasa
kegiatan pertambangan emas tanpa izin peti Kian marak dan tidak terkendali di beberapa lokasi yang berada di dalam wilayah konsesi PT jrbm. ironisnya, para pelaku diduga bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat hukum bahkan kini diduga kuat mendapatkan dukungan serta keterlibatan orang penting maupun oknum dari pihak Tertentu.
Sabtu.01.08.2026.
Belum Lama ini ,lokasi Pertambangan, Boyombonau,lokasi Tagin,Dan lokasi lolotut ,menjadi viral di karenakan ,ada nya postingan di medsos,baik dalam postingan per orangan dan pemberitaan Resmi.
Berdasarkan informasi yang di himpun dari beberapa Narasumber ,Di duga kuat ada oknum orang dalam yang bekerjasama dengan pihak pelaku peti yang berada di desa bakan .
– Dasar Hukum Pelanggaran
Kegiatan ini jelas melanggar aturan perundang-undangan antara lain:
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo. UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara
– larangan melakukan pertambangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
2. UU. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup- larangan merusak lingkungan tanpa izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
3. Pasal 224 KUHP- perusakan terhadap tanda perintah atau larangan yang dipasang oleh pejabat berwenang.
Dasar hukum lengkap dan tegas bagi para pelaku yang melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah konsesi milik PT jrbm.
Dasar hukum pelanggaran
1. Terkait kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah konsesi.
– UU Nomor 3 tahun 2020 ( perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara\ UU Minerba)
. pasal 158: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa iup, iupk, atau IPR- termasuk di wilayah konsesi saham milik pihak lain-di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar (100.000.000.000)
. Wilayah konsesi adalah hak eksklusif memegang izin: tidak ada pihak lain yang boleh beroperasi di dalamnya tanpa persetujuan resmi.
– UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
. Memperkuat ketentuan di atas serta menegaskan sanksi Bagi siapapun yang memanfaatkan sumber daya alam tanpa izin berwenang.
2. Terkait kerusakan lingkungan
– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
. Pasal 98-99: melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan\AMDAL, serta mencemari air tanah dan merusak ekosistem: penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 10 miliar .
– UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi : bagi oknum yang diduga melindungi, memfasilitasi, atau bekerja sama dengan pelaku: penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
Penguatan hukum khusus kasus ini
. Lokasi berada di dalam wilayah konsesisa PT jrbm sehingga setiap aktivitas tambang di sana tanpa izin tertulis dari pemegang izin mutlak ilegal.
. Bagi pihak internal PT jrbm yang diduga terlibat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin konsesi serta tanggung jawab pidana pribadi.
Berikut penjelasan logis Kenapa hal ini bisa terjadi, meskipun belum tentu pasti ada oknum perusahaan yang terlibat secara langsung:
*. Mengapa pelaku dan alat berat bisa masuk wilayah konsesi PT jrbm?
Ada beberapa alasan nyata yang membuat pelaku dan ekskavator bisa bebas masuk dan beroperasi:
1. Pengamanan wilayah konsesi sangat luas dan lemah
. Wilayah konsesi biasanya ber hektar-hektar, berbatasan dengan hutan dan jalan desa, sulit dijaga ketat di setiap titik.
. Jika perusahaan kurang punya tenaga keamanan, pagar batas rusak, atau petugas keamanan tidak patroli rutin pelaku mudah mencari celah masuk.
. Bisa jadi pihak perusahaan tidak tahu atau terlambat tahu ada orang masuk pakai alat berat, atau hanya menganggap gangguan biasa.
2. Dugaan ada” jalur aman”atau pembiaran
. Meski belum pasti oknum perusahaan yang terlibat bisa saja ada oknum lain atau jaringan yang memberi jalan atau sekedar Menutup Mata agar.(Rusfandi)











