Diduga Berani Rusak Segel Police Line Lokasi Peti Emas Padang Tua Ratatotok Bebas Beroperasi

oleh -77 Dilihat

Media Humas Polri//Sulut

Kembali terjadi peristiwa yang memprihatinkan di wilayah hukum Polres Minahasa tenggara lokasi yang sebelumnya sudah resmi ditutup dipasang garis pembatas police line dan disegel aparat kepolisian karena diduga menjadi pusat kegiatan pertambangan emas tanpa izin kini dibuka paksa serta dirusak secara sengaja ,tindakan ini merupakan penghinaan terbuka terhadap kewibawaan negara dan hukum.

Isi berita dan dasar hukum

Berdasarkan laporan warga yang namanya tidak mau di sebutkan dan informasi yang dihimpun lokasi tersebut telah diamankan karena beroperasi tanpa izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan perbuatan ini jelas melanggar hukum

1.UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba.

* pasal 158 pertambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah.

2.merusak segel dan police line.

* pasal 221 KUHP menghalangi penyidikan atau merusak barang bukti diancam penjara maksimal 4 tahun.

*pasal 251 KUHP baru merusak segel resmi aparat diancam pidana dan denda hingga 200 juta rupiah.

3.UU lingkungan hidup Nomor 32 Tahun 2009

*Perusakan lingkungan akibat tambang ilegal dapat diancam penjara hingga 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

4. jika terbukti ada perlindungan oknum dapat dijerat UU Tipikor serta pasal 55/56 KUHP sebagai penyerta tindak pidana.

Warga menuding dengan tegas bahwa tindakan nekat ini diduga kuat digerakkan oleh Tiga orang pelaku utama yaitu VK alias Vin, RK alias Roy,YK alias Yos ke tiga orang ini diduga menjadi otak serta penanggung jawab penuh operasi tambang ilegal dan perusakan segel di lokasi tersebut.

Seruan tindakan tegas Oleh karena itu kami dengan tegas menuntut satu kepada bapak Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya turunkan tim ke lokasi amankan kembali tempat kejadian dan segera tangkap serta proses hukum tanpa pandang bulu seluruh pelaku utama, beserta seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan maupun yang dengan sengaja merusak segel dan garis pengamanan police line.

Kepada bapak Presiden Republik Indonesia h Prabowo Subianto Jojo Hadikusumo dan Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal polisi Listyo Sigit untuk segera turunkan tim investigasi khusus untuk membongkar jaringan perlindungan di balik operasi ini serta tindak tegas siapapun oknum yang terlibat tanpa terkecuali.

Masyarakat tidak ingin hanya mendengar janji melainkan menunggu bukti nyata penegakan hukum dari bapak Kapolres dan jajarannya jangan biarkan pelaku utama lepas begitu saja seolah di atas hukum tegakkan keadilan demi keselamatan dan masa depan wilayah Minahasa Tenggara.

(Rusfandi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.