Diduga Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Lokasi Moyombonau Milik Bapak Anto Tetap Beroperasi dan Kebal Hukum

oleh -59 Dilihat

Media Humas Polri- Desa Bakan

Bmr-Sulawesi utara. Berdasarkan penggalian informasi yang dilakukan awak media dari beberapa narasumber warga Desa Bakan diperoleh keterangan bahwa memang benar lokasi pertambangan di moyombonau adalah milik Anto,atau yang dikenal dengan nama lengkap( febrianto tangahu )warga Desa Bakan,lokasi tersebut telah dibeli oleh Anto, dan hingga saat ini diduga masih terus berlangsung kegiatan pertambangan emas tanpa izin (peti) kamis 06.07.2026

menurut keterangan salah satu narasumber warga desa bakan, setahu kami Dia yang paling kancang orang-orang pada ribut karena emas yang didapat Anto sekitar 3 ons tutur narasumber.

Adapun keterangan dari narasumber lainnya Saat ditanya awak media menyampaikan bahwa lokasi milik bos Anto masih beroperasi dengan metode penyiraman dan masih berlangsung sampai saat ini.

kegiatan peti emas tersebut telah membuat sungai di sekitar lokasi tercemar limbah beracun sianida yang terkontaminasi bersama batuan material yang mengandung emas, pencemaran ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan hidup warga.

kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki izin Pertambangan yang sah serta tanpa izin pengelolaan lingkungan sehingga tergolong sebagai kegiatan pertambangan ilegal yang melanggar hukum yang menjadi pertanyaan besar adalah Mengapa para pelaku bebas beroperasi di lokasi tersebut tanpa ada penindakan yang tegas dari pihak berwenang hal ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang memungkinkan kegiatan ilegal tersebut terus berjalan tanpa hambatan

– dasar-dasar hukum yang dilanggar *undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah
*undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan ini nyata melanggar ketentuan baku mutu lingkungan pembuangan limbah beracun dan berbahaya serta kerusakan lingkungan tanpa izin lingkungan.
* ketentuan pidana terkait pelanggaran pertambangan ilegal dan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang berat sesuai pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.
– dampak kegiatan petii legal merusak *struktur tanah dan menyebabkan kerusakan alam yang parah serta sulit dipulihkan
* mencemari sungai dan sumber air bersih warga dengan limbah beracun sianida yang membahayakan kesehatan dan nyawa
* hilangnya aset kekayaan alam negara yang seharusnya dikelola secara sah untuk kemakmuran rakyat
* membahayakan keselamatan Jiwa raga dan kelangsungan hidup warga di sekitar lokasi dan sepanjang aliran sungai

– Oleh karena itu kami meminta satu kepada 1.bapak Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik S.H.,S.I.K.,M.A.P. demi mencegah terusnya kegiatan pencemaran lingkungan serta kerusakan alam yang semakin meluas diminta segera mengambil tindakan tegas kepada para pelaku tanpa pandang bulu siapapun mereka.
2.kepada bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kapolri untuk segera mengambil langkah menyeluruh dan menindak tegas maraknya kegiatan peti ilegal serta pencemaran lingkungan yang merugikan rakyat dan merusak kekayaan alam.
3.agar aparat penegak hukum segera turun ke lokasi menghentikan kegiatan illegal tersebut menyita alat dan bahan berbahaya serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat secara transparan dan akuntabel.

kami berharap berwenang tidak menutup mata dan telinga serta segera bertindak demi menegakkan hukum melindungi lingkungan dan menyelamatkan hak hidup warga dari ancaman limbah beracun.

(Rusfandi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.