Diduga Rusak Lingkungan Masyarakat Desak Kapolda Sulut Tindak Tegas Tambang Ilegal di Ratatotok Tangkap Mr.Honggo Siswanto Asal Cina Dari Surabaya

oleh -361 Dilihat

Media Humas Polri//Minahasa Tenggara

Aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin di lahan Pasolo, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kian meresahkan warga setempat. Kegiatan eksploitasi tersebut diduga kuat telah merusak ekosistem lingkungan secara masif, mulai dari perataan gunung hingga penggundulan hutan, yang imbas buruknya kini dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga dimodali oleh seorang investor asal Cina dari Surabaya berinisial HS alias Mr. Honggo Siswanto. Dalam menjalankan operasinya di lokasi yang tidak mengantongi izin resmi, pengusaha tersebut dilaporkan mengerahkan sedikitnya empat unit alat berat untuk mengeruk hasil bumi demi keuntungan pribadi.

Warga menyayangkan lambannya proses penegakan hukum terhadap oknum investor tersebut, yang selama ini dikenal seolah kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aparat.

Tindakan eksploitasi sepihak ini dinilai melanggar regulasi ketat yang tertuang dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola lingkungan dan wilayah pertambangan.Merespons kondisi yang kian memprihatinkan,

masyarakat Minahasa Tenggara mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut), Brigjen Pol. Yudho Hermanto, untuk segera mengambil tindakan konkret. Warga meminta pihak kepolisian segera turun ke lapangan untuk menutup seluruh aktivitas pertambangan di lahan Pasolo dan menangkap pihak yang bertanggung jawab.

Tuntutan warga ini sejalan dengan arahan tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menginstruksikan jajaran penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh praktik tambang ilegal di tanah air.

Presiden Prabowo juga menekankan agar aparat tidak segan menindak oknum-oknum “berseragam” yang diduga menjadi antek atau pelindung di balik lingkaran mafia tambang tersebut.

Hingga saat ini, masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara terus menunggu respons cepat dan langkah tegas dari jajaran Polda Sulut di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Yudho Hermanto untuk segera menangkap pihak terkait dan memenjarakannya sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan tanah pribumi.

(Raden.k)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.