Media Humas Polri//Sulawesi Utara
Minahasa Tenggara – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Nama mantan Hukumtua (Kepala Desa) Buku Selatan, Syarif Tilamuwu, mencuat ke publik setelah diduga kuat bekerja sama dengan figur yang dijuluki “Ratu Tambang” Ratatotok bernama Cidede.
Keluhan demi keluhan terus disuarakan oleh warga setempat. Pasalnya, operasional tambang ilegal yang dikelola oleh Cidede ini terkesan kebal hukum dan seakan sengaja dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).Dampak lingkungan dari aktivitas ilegal ini pun mulai dirasakan nyata oleh masyarakat.
Sungai Mawesen, yang dulunya menjadi sumber air jernih dan andalan warga, kini kondisinya berubah drastis menjadi keruh, berlumpur, dan tercemar akibat limbah buangan dari lokasi pertambangan tersebut.”Kami meminta pihak berwajib segera turun tangan dan menutup total tambang milik Cidede ini.
Polsek Belang jangan diam saja! Harus segera mengusut tuntas kasus tambang Cidede serta memeriksa keterlibatan mantan Hukumtua Desa Buku Selatan, Syarif Tilamuwu,” tuntut perwakilan warga setempat yang enggan disebutkan namanya.Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan keras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, perusakan lingkungan yang ditimbulkan juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selama ini, sosok Cidede yang dikenal sebagai “Ratu Tambang” emas ilegal terkesan tidak tersentuh oleh hukum lokal di Kabupaten Minahasa Tenggara. Hal ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen kepolisian setempat dalam memberantas mafia tambang.
Menyikapi hal tersebut, warga meminta atasan tertinggi kepolisian untuk mengambil tindakan langsung.”Pak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulawesi Utara, kami mohon jangan diam. Segera perintahkan anggota di bawah untuk menindak tegas. Jangan sampai masyarakat semakin geram karena terus-menerus menerima dampak buruk dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Belang, Polres Minahasa Tenggara, serta pihak Syarif Tilamuwu dan Cidede terkait tudingan dan desakan warga tersebut.
(Raden Karim)








