Media Humas Polri//Minahasa Tenggara
Keluhan masyarakat terkait aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada dugaan adanya praktik mafia BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), khususnya SPBU Tababo dan SPBU Tombatu, yang dinilai seolah “kebal hukum”.
Berdasarkan keluhan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, muncul dugaan kuat mengenai status kepemilikan salah satu SPBU di Mitra yang disinyalir milik dari oknum pejabat tinggi di kabupaten tersebut. Hal ini memicu spekulasi di tengah warga bahwa status kepemilikan tersebut membuat aktivitas menyimpang di lokasi penampungan BBM sulit tersentuh hukum.
Antrean Semrawut dan Indikasi Keterlibatan Mafia BBMPantauan di lapangan dalam beberapa hari terakhir menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan di area luar SPBU Tababo dan SPBU Tombatu. Ratusan kendaraan terpantau sudah mengular dan memadati jalanan bahkan sebelum operasional resmi di dalam areal SPBU dimulai.
Kondisi ini membuat suasana sekitar lokasi menyerupai terminal yang macet total.Masyarakat menduga kuat bahwa deretan kendaraan seperti Isuzu Panther, Mitsubishi Traga, hingga dump truck yang terparkir mengantre selama berjam-jam tersebut bukanlah milik pengendara umum, melainkan armada milik para oknum mafia penimbun BBM bersubsidi.Modus Operandi Dini Hari dan Ratusan Jerigen Berhamburan Warga lokal mengeluhkan ketidakadilan yang mereka alami setiap hari akibat dua modus operandi yang berbeda di kedua lokasi tersebut:
SPBU Tababo: Diduga sengaja membuka pelayanan pengisian pada dini hari secara sembunyi-sembunyi. Akibatnya, pada pagi dan siang hari saat masyarakat umum membutuhkan, kuota BBM sudah ludes dikuras oleh para oknum penimbun.
SPBU Tombatu: Antrean di lokasi ini justru didominasi oleh ratusan jerigen yang diletakkan berhamburan di area pengisian, serta keberadaan mobil-mobil dengan tangki rakitan atau modifikasi. Aktivitas ini menutup akses jalan utama hingga pengendara mobil pribadi kesulitan untuk masuk menguji pengisian.
Warga Layangkan Tuntutan Terbuka Kepada Pihak Terkait.
Mewakili suara masyarakat yang haknya dirampas demi keuntungan sepihak—termasuk dugaan adanya pemberian insentif (fee) dari mafia kepada oknum petugas—warga melayangkan tuntutan tegas:
Manajemen SPBU: Diminta menerapkan aturan ketat kepada seluruh karyawan agar memprioritaskan masyarakat umum daripada para mafia BBM. Warga mendesak sanksi pemecatan secara tidak hormat bagi karyawan yang terbukti bekerja sama dengan penimbun.
Aparat Penegak Hukum Setempat: Warga mendesak Polsek Belang, Polsek Tombatu, dan Polres Minahasa Tenggara untuk tidak menutup mata atau terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang terjadi secara kasat mata ini. Tindakan tegas berupa sanksi hukum harus segera ditegakkan.
Masyarakat Tuntut Wasrik dari Kapolda Sulut dan Mabes Polri Lebih lanjut, perwakilan masyarakat menegaskan jika jajaran kepolisian di tingkat sektor maupun resor Minahasa Tenggara tidak mampu bergerak konkret menuntaskan perkara ini, mereka akan membawa laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi.Warga menuntut dan memohon kepada Kapolda Sulawesi Utara serta Mabes Polri untuk segera turun tangan langsung melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) serta Audit Kinerja terhadap jajaran Polres Mitra dan Polsek setempat.
Langkah ini dinilai penting untuk mengevaluasi kinerja aparat di wilayah hukum tersebut guna mengembalikan keadilan bagi masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan hak BBM mereka.
(Raden).









