Hendak Kabur ke Surabayan Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Basaan Diringkus Polres Mitra di Bandara Sam Ratulangi

oleh -33 Dilihat

Media Humas Polri//RATATOTOk

Tim gabungan Resmob Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan Resmob Polresta Manado berhasil menggagalkan pelarian dua terduga pelaku pembunuhan kejam yang terjadi di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok.

Kedua tersangka, yakni GN alias Glen dan JG alias Julian, diringkus di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado saat hendak menaiki pesawat menuju Surabaya.

Keberhasilan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban berinisial HP ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mitra pada Jumat (25/9/2026).

Dalam ekspos tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, S.H., serta Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, S.Tr.K.

“Mengawali penyampaian ini, kami atas nama Polres Mitra menyatakan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban HP. Berkat gerak cepat tim di lapangan dan kerja sama dengan Resmob Polresta Manado, kedua tersangka berhasil kami cegat di Bandara Sam Ratulangi sebelum sempat melarikan diri ke luar Sulawesi,” tegas AKBP Handoko Sanjaya di hadapan awak media.

Kronologi Kejadian Dipicu Pesta Miras

Kapolres membeberkan, peristiwa berdarah ini bermula pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, tersangka GN bersama tersangka JG dan beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di kediaman GN.Sekitar pukul 19.00 WITA, gerombolan tersangka bergerak menuju Lapangan Narato Ratatotok. Di tengah perjalanan, rombongan tersangka berpapasan dengan rombongan korban HP. Merasa ada yang tidak beres, GN yang berboncengan dengan JG langsung memutar balik kendaraan dan mengejar korban.Aksi pengadangan yang menegangkan terjadi tepat di depan Gereja Katolik Desa Basaan.

Korban HP yang terjatuh dari sepeda motornya sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke Lorong Kanaan Balimbing.”Di lorong tersebut, korban sempat mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mencoba menikam GN. Namun, serangan itu berhasil ditangkap oleh GN dengan tangan kirinya. GN kemudian mencabut badik miliknya sendiri dan langsung menikam lengan kiri korban hingga menembus jantung,” urai Kapolres secara rinci.

Meskipun terluka parah, korban masih berusaha melarikan diri. Naas, langkahnya dikejar oleh tersangka JG yang kemudian turut menikam korban di bagian paha kanan. Usai melumpuhkan korban, kedua tersangka langsung kabur ke arah Manado dan memesan tiket pesawat menuju Surabaya sebelum akhirnya ditangkap petugas bandara.Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang keseluruhan mencapai 85,2 cm (panjang mata pisau 71 cm dan gagang hitam 16 cm), satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam-merah muda, serta satu buah kaos berwarna hitam.

Atas tindakan brutal tersebut, kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, Pasal 262 ayat (4) KUHP, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP

Kapolres Himbau Tegas: Stop Bawa Sajam!

Menyikapi tragedi memilukan yang berakar dari minuman keras dan senjata tajam ini, AKBP Handoko Sanjaya mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara.”Saya tegaskan dengan sangat, STOP membawa senjata tajam di tempat umum! Tidak ada manfaatnya sama sekali. Yang ada hanya merugikan diri sendiri dan menghancurkan orang lain. Hanya karena emosi sesaat akibat pengaruh miras dan rasa sakit hati, nyawa orang melayang dan masa depan pelaku sendiri hancur seketika,” seru Kapolres dengan nada tegas.

Pihak kepolisian meminta komitmen dan peran aktif dari para orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pemerintah desa untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak muda di wilayahnya. Langkah ini penting guna mencegah mereka terjerumus dalam kebiasaan membawa sajam dan mengonsumsi miras yang kerap menjadi pemantik utama aksi kriminalitas.”Polres Mitra beserta jajaran Polsek tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengintensifkan razia sajam, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dan patroli setiap hari. Jika kedapatan ada warga yang membawa sajam tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum, pasti akan kami sikat dan tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup AKBP Handoko Sanjaya.

(Raden Karim)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.