kapolri di tantang Tegaskan Hukum Di Duga Peti Emas Ilegal Nuntap Masih Beroperasi Bebas Di Bolmong Dugaan Ada Bekingan Kuat

oleh -387 Dilihat

Media Humas polri – Bolmong

Sulawesi utara,14 Oktober tahun 2026 pertanyaan besar kini mengemuka terkait penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Sulawesi Utara “Kapolri” secara tersirat ditantang untuk membuktikan ketegasannya dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin yang diduga beroperasi secara masif berbulan-bulan lamanya,namun sama sekali belum tersentuh hukum, padahal pelanggaran yang dilakukan memiliki jeratan hukum yang sangat jelas dan berat.

berdasarkan laporan yang diterima awak media dari Sejumlah Narasumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan aktivitas penambangan emas ilegal “Nuntap” ini diketahui masih berlangsung aktif hingga saat ini kegiatan tersebut berpusat di kawasan hutan yang masuk dalam kategori areal penggunaan lain dan sama sekali tidak menyentuh kawasan hutan produksi terbatas, hal ini mempertegas bahwa operasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar peraturan tata ruang serta pengelolaan kawasan hutan.

menurut keterangan narasumber.

dalam kegiatan tersebut terlihat jelas penggunaan alat berat ternyata sedikitnya ada 3 unit ekskavator dan beberapa unit dump truck yang beroperasi setiap hari untuk mengeruk dan mengangkut bahan galian anehnya Aktivitas ini berjalan terang-terangan dan sudah diketahui masyarakat luas hingga kini belum ada langkah penindakan, penghentian, maupun pengamanan alat berat oleh aparat penegak hukum (APH)setempat,

ketiadaan tindakan nyata dari pihak berwenang memicu dugaan kuat adanya perlindungan atau “bekingan” dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan atau pengaruh, hal ini membuat para pelaku seolah-olah “Kebal Hukum” dan berani terus menjalankan aktivitas ilegal tersebut tanpa rasa takut akan sanksi.

“warga sudah tahu semua orang di sini tahu ada alat berat beroperasi cari emas,tapi sampai sekarang aman-aman saja tidak ada razia tidak ada yang ditangkap, Ini menimbulkan kecurigaan besar Ada apa sebenarnya Di balik semua ini” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

secara hukum kegiatan ini jelas melanggar beberapa peraturan perundang-undangan dengan ancaman pidana yang berat antara lain :

1.UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba)

* pasal 158 : melakukan penambangan tanpa izin Sah ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah.

* pasal 161 : mengangkut,menyimpan mengolah,Dan menjual hasil tambang tanpa ijin sah ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 miliar.

2.UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

* pasal 89 ayat (1) melakukan perusakan atau perubahan fungsi kawasan hutan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda 15 miliar rupiah. lokasi di kawasan APL tetap masuk wilayah kelolaan kehutanan sehingga perusakan lahan dan penebangan termasuk pelanggaran berat.

3.UU No 32 * tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup :

* pasal 98 menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran akibat kegiatan tanpa izin ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah .

4.UU. No 1 tahun tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP Baru)

* pasal 422 : bagi oknum yang sengaja membiarkan melindungi atau tidak menindak kejahatan ancaman penjara hingga 7 tahun.

fakta bahwa kegiatan ini berlangsung berbulan-bulan tanpa gangguan sedikitpun semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian ketidaktahuan atau kemungkinan terburuk adanya kolusi antara pelaku dengan oknum tertentu kondisi ini menjadi cermin buramnya penegakan hukum di daerah dan menjadi ujian berat bagi pimpinan Kepolisian Republik Indonesia( Kapolri)

masyarakat dan pengamat menilai kasus ini adalah bukti nyata Apakah komitmen pemberantasan penambangan ilegal hanya sebatas logam atau benar-benar diterapkan hingga ke daerah.Kapolri Diharapkan segera turun tangan langsung mungkin melalui pembentukan tim khusus ind

(Rusfandi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.