Ketua FAJU Nusantara Raden Bagus Satria,S.H.,M.A Desak Kapolda Sulawesi Utara Periksa Seluruh Panitia Drag Race Kotamobagu Tahun 2026 Tanpa Pandang Bulu

oleh -169 Dilihat

Media Humas Polri//Kotamobagu

11.08.2026-menyusul tragedi tabrakan maut yang merenggut nyawa 8 orang dan melukai beberapa korban lainnya dalam ajang open turnamen drag race drag bike kotamobagu championship tahun 2026 suara publik semakin lantang menuntut kejelasan dan akuntabilitas penuh atas kejadian memilukan ini.

Adapun Terkait insiden yg menewaskan 8 orang Warga Yang sedang Menonton Kegiatan Drag Race, Raden Bagus Satria juga meminta dengan tegas kepada kepala kepolisian daerah sulawesi utara (Kapolda)sulut Irjenpol.Dr. Roycke Harry Langie S.I.K.,M.H. untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kepanitiaan kegiatan tersebut tidak hanya terbatas pada pelaksanaan lapangan pemeriksaan wajib menjangkau mulai dari ketua panitia penyelenggara sulawesi utara,Baik Dari IMI sulut Serta PD (TIDAR) Sulut (Standius Bara Prima) Dan jajaran penasehat hingga seluruh struktur panitia pelaksana lainnya dari tingkat atas hingga bawah ,Bukan hanya tertuju pada peserta yang mengalami insiden tersebut.

Tuntutan ini muncul sebagai respon atas dugaan kelalaian besar dalam aspek keamanan dan keselamatan pantauan di lokasi membuktikan bahwa pagar atau pembatas sirkuit hanya menggunakan tali plastik dan balok kayu seadanya sama sekali tidak layak menahan laju kendaraan maupun melindungi penonton yang berdesak-desakan.

Kelemahan sistem pengamanan inilah yang dinilai menjadi pemicu utama terjadinya musibah berdarah tersebut konsekuensi hukum yang menanti publik menegaskan bahwa kelalaian yang menimbulkan korban jiwa dan luka merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam hukum indonesia antara lain:

* pasal 359 kuhp kelalaian yang mengakibatkan kematian orang dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

* pasal 360 kuhp kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat atau ringan terancam pidana penjara atau denda.

* undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan keselamatan kegiatan umum;

* undang-undang perlindungan konsumen terkait kegagalan menjamin keamanan dan keselamatan bagi penonton/ peserta.

Tuntutan lainnya:

Selain pemeriksaan menyeluruh tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih publik juga menuntut:

1. segera menetapkan status tersangka bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab atas lemahnya pengamanan.

2. mengungkapkan seluruh proses penyelidikan bukti dan hasil pemeriksaan secara terbuka transparan di hadapan publik tidak ada yang ditutup-tutupi.

3. memastikan seluruh panitia mulai dari pimpinan tertinggi penasehat hingga pelaksanaan dipanggil untuk dimintai keterangan secara lengkap sesuai peran dan tanggung jawabnya masing-masing 4.menuntut pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi layak dan penuh kepada seluruh keluarga korban jiwa maupun korban luka-luka.

5.melakukan audit keselamatan menyeluruh terhadap seluruh izin dan kelayakan pelaksanaan kegiatan ini sejak awal pengajuan hingga pelaksanaan.

Publik berharap kapolda sulawesi utara segera merespons dan menindaklanjuti seruan ini dengan tegas cepat dan adil semua harus diperlakukan sama dihadapan hukum tidak ada perlindungan atau kekebalan hanya karena jabatan atau kedudukan kasus ini harus menjadi pelajaran nyata agar tidak ada lagi penyelenggaraan kegiatan yang mengabaikan nyawa manusia di masa mendatang

(Rusfandi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.