Kuota Solar Dipotong Nelayan Pertanyakan Distribusi BBM di SPBN Ratatotok

oleh -27 Dilihat

Media Humas Polri//Minahasa Tenggara

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, tengah menjadi sorotan publik dan menuai kontroversi di sejumlah media online. Kontroversi ini mencuat setelah beberapa pemilik kapal nelayan mengeluhkan ketidaksesuaian jumlah penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.Menurut informasi dari beberapa sumber, sejumlah pemilik kapal mengaku tidak menerima pasokan solar mingguan secara utuh.

Berdasarkan dokumen rekomendasi dari dinas, mereka seharusnya mendapatkan jatah kurang lebih 3.000 liter solar per minggu.

Namun, dalam realisasinya, para nelayan mengklaim hanya menerima sekitar 2.000 liter. Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar dari kalangan nelayan mengenai ke mana sisa kuota minyak solar yang menjadi hak mereka dialihkan.

Merespons keluhan tersebut, Penanggung Jawab SPBN Ratatotok, Dahri Pakaya, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan polemik yang beredar.

Dahri menegaskan bahwa seluruh proses distribusi yang dilakukan oleh pihak pengelola telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan regulasi yang berlaku.Menurutnya, langkah pembatasan jatah dilakukan semata-mata demi menjaga asas keadilan di tengah keterbatasan pasokan energi yang masuk ke stasiun pengisian.”Pasokan kuota solar yang masuk ke SPBN kadang-kadang hanya berkisar 8 ton (8.000 liter), sementara volume permintaan dari pemilik kapal sangat tinggi,” ujar Dahri saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan data administrasi, terdapat sedikitnya 15 unit kapal nelayan yang memiliki izin rekomendasi resmi dari dinas untuk mengambil BBM di lokasi tersebut.”Jika solar yang masuk hanya 8 ton sedangkan ada 10 kapal yang datang mengantre secara bersamaan, tentu kami harus mengambil kebijakan yang adil agar semua kebagian. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membatasi setiap pemilik rekomendasi hanya mendapatkan 1 ton (1.000 liter) terlebih dahulu. Sisanya baru bisa diambil kembali saat pasokan solar berikutnya masuk,” tambah Dahri.Di akhir keterangannya,

Dahri Pakaya juga mengimbau kepada seluruh nelayan agar memastikan kelengkapan dokumen administrasi mereka.

Ia menegaskan bahwa pihak SPBN menerapkan aturan ketat berdasarkan Surat Layak Operasi (SLO). Bagi pemilik kapal yang dokumennya terbukti tidak lengkap, pihak pengelola secara tegas tidak akan mengizinkan mereka untuk ikut mengantre mendapatkan minyak solar bersubsidi tersebut. ( R.Karim)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.