Mediahumaspolri.info // MINAHASA TENGGARA
Aktivitas pertambangan di lokasi Lobongan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kini kembali menjadi sorotan. Lahan yang diketahui masuk dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT HWR dikabarkan kembali beroperasi secara ilegal menggunakan alat berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum berinisial VW alias Viktor Watuseke.
Oknum tersebut mengklaim bahwa lahan yang digarap merupakan milik pribadi dengan dalih mengantongi sertifikat resmi. Klaim sepihak ini memicu kontroversi mengingat status lahan secara hukum berada di bawah konsesi perusahaan.
Kembalinya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut memicu pertanyaan besar dari warga dan sejumlah narasumber lokal. Pasalnya, kasus sengketa lahan ini sebelumnya sudah pernah disidangkan dan area tersebut telah resmi disegel serta dipasang garis polisi (police line) oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami heran, lahan ini jelas-jelas sudah pernah disegel dan dipasang police line, kok sekarang masih ada oknum yang berani mengaku-ngaku itu milik pribadi dan beroperasi lagi tanpa ada konfirmasi atau kejelasan dari pihak hukum negara?” ujar salah satu narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengolahan material emas masih terus berjalan. Saat ini, terdapat bak rendaman di area tersebut yang diperkirakan sudah berisi sekitar 2.000 hingga 3.000 bucket material.
Merujuk pada regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia, wilayah yang telah ditetapkan ke dalam konsesi IUP sebuah perusahaan secara hukum tidak dapat dimasuki, digarap, atau dieksplorasi oleh pihak penambang liar (illegal mining). Pelanggaran terhadap hal ini, terlebih dengan penggunaan alat berat, merupakan tindak pidana murni. Pihak PT HWR menegaskan bahwa lahan yang masuk dalam konsesi mereka seharusnya steril dari aktivitas penambangan tanpa izin
.Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dan respons cepat dari aparat keamanan guna mencegah kerusakan lingkungan dan konflik horizontal yang lebih besar. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ratatotok, Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, bahkan Markas Besar (Mabes) Polri diharapkan segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel kembali aktivitas ilegal tersebut.
(R.Karim)









