Media Humas Polri // Sulut
Pada Senin (06/07/2026), manajemen PT ASA selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, melakukan tindakan tegas dengan menghentikan operasional pompa air yang digunakan oleh sekelompok warga untuk mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pompa air tersebut selama ini difungsikan warga untuk menyedot air tanah dan air permukaan guna mengolah material tambang ilegal. Berdasarkan dokumen IUP yang diterbitkan pemerintah, seluruh titik pengambilan air dan aktivitas penambangan tersebut terbukti berada sepenuhnya di dalam batas wilayah konsesi sah milik PT ASA.
Penghentian Operasional Dikawal Aparat Gabungan Proses penertiban dipimpin langsung oleh tim pengawas lapangan dan Humas PT ASA, dengan pengawalan ketat dari aparat Polsek Kotabunan dan Koramil Kotabunan. Langkah penghentian operasional pompa air ini dilakukan demi menyetop kegiatan yang melanggar aturan di area korporasi.Pihak manajemen menegaskan bahwa tindakan ini murni berdasarkan pertimbangan hukum dan ketertiban usaha.
Aktivitas tambang ilegal oleh masyarakat dinilai telah mengganggu rencana operasional resmi perusahaan, sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Meski didampingi aparat TNI dan Polri, upaya penertiban ini tidak berjalan mulus. Kelompok warga yang berada di lokasi melakukan aksi penghadangan dan menolak keras pompa air mereka dimatikan. Warga berdalih telah lama beraktivitas di lokasi tersebut dan menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil menambang.
“Kami meminta pihak perusahaan agar memberikan kesempatan kepada kami masyarakat untuk mengelola pertambangan selama 7 bulan ke depan, karena saat ini lahan tersebut belum digunakan oleh pihak perusahaan,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi.
Merespons permintaan tersebut, PT ASA tetap berdiri kokoh pada aturan hukum yang berlaku. Perusahaan secara tegas menolak memberikan kelonggaran atau izin bagi masyarakat untuk melanjutkan aktivitas PETI di dalam wilayah IUP perusahaan.
Langkah tanpa kompromi ini diambil demi menegakkan regulasi, menjaga keselamatan kerja di area tambang, serta memastikan rencana investasi dan operasional resmi PT ASA dapat berjalan sesuai koridor hukum negara.(Raden Karim)




