Media Humas Polri//Minahasa Tenggara
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara mengambil langkah tegas terkait keberadaan dua peternakan babi di tengah pemukiman warga Desa Buku Utara. Kehadiran peternakan tersebut memicu keluhan massal dari masyarakat setempat akibat pencemaran udara berupa bau busuk yang menyengat.Merespons keluhan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) DLH, Ibu Novita Tandililing, memimpin langsung jajarannya turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan. Langkah ini diambil setelah warga mendesak pemerintah bertindak cepat mengatasi masalah lingkungan yang mengganggu kenyamanan hidup mereka.Pengusaha Berulang Kali Minta Ulur Waktu.
Berdasarkan catatan DLH, penanganan kasus peternakan ini sebenarnya telah melalui proses panjang yang cukup toleran:
Sosialisasi Awal: DLH mendatangi pengusaha untuk sosialisasi, di mana peternak meminta kelonggaran waktu pindah hingga Desember 2025.Janji Kedua:
Saat jatuh tempo, pengusaha kembali mangkir dari perjanjian dan meminta penundaan lagi hingga Maret 2026.
Kondisi Terkini: Karena batas waktu tersebut lewat dan polusi bau makin parah, warga kembali melakukan desakan kuat.Batas Akhir Desember 2026 atau Ditutup Paksa
DLH kini tidak lagi memberikan toleransi tanpa kepastian. Pihak dinas telah mengeluarkan peringatan keras kepada pengusaha peternakan babi yang beroperasi di wilayah Desa Buku Tenggara, Kecamatan Belang tersebut.Mereka diwajibkan menutup tempat usahanya atau memindahkan seluruh operasional peternakan ke lahan baru yang jauh dari pemukiman warga. Pemerintah menetapkan batas waktu absolut hingga Desember 2026 sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh pihak pengusaha peternakan. Jika instruksi ini diabaikan, DLH akan mengambil tindakan hukum secara paksa tanpa ada kompensasi waktu lagi.
Didukung Regulasi dan Aturan Hukum Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Tenggara, Ir. Sangiang, M.E., membenarkan sanksi tegas tersebut. Beliau menegaskan bahwa tindakan ini sudah sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku mengenai larangan operasional peternakan di dalam area pemukiman warga. Pemerintah berkomitmen menjaga ruang hidup yang sehat bagi masyarakat setempat.(Raden Karim)











