Media Humas Polri//Lubuklinggau
Viral di media sosial dikabarkan cafe MC di Lubuklinggau akan di buka kembali. Sedangkan jika Pemilik cafe atau diskotik harus mengurus perubahan atau pembaruan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) jika terjadi pergantian kepemilikan, perubahan badan usaha, atau perpanjangan masa berlaku izin. Jika kepemilikan beralih, data pada Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) wajib diperbarui.
Fotocopy KTP dan akta pendirian badan usaha serta perubahannya diperlukan apabila terjadi perubahan data perusahaan. Itu jika izinnya sudah ada sebelumnya apalagi seandainya jika belum memiliki izin.
Risiko Usaha Diskotik termasuk dalam kategori usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi atau tinggi yang memerlukan verifikasi standar dan izin teknis lanjutan.
Maka oleh karena sehubungan akan di buka kembali cafe MC dengan penggantian owner seharusnya selesaikan dulu perizinannya sebelum di buka. Dalam hal instansi yang menangani perizinan dan penindakan kota Lubuklinggau harus segera bertindak.
Hal ini disampaikan oleh salah satu Praktisi hukum di Kota Lubuklinggau
“Seharusnya pemerintah harus tegas dalam menyikapi perizinan usaha cafe dan diskotik,apabila izin operasional belum ada pemerintah harus segera memberi sangsi tegas apabila di temukan cafe n diskotik yang tetap operasional tanpa mengantongi izin operasional”. Tegas Fahmi (3/9/2026)
(Zainuri)










