Media Humas Polri // Muba
Aksi pencurian lampu sorot di Stadion Serasan Sekate Sekayu berhasil digagalkan. Pelaku berinisial ARAFIK Bin M. FARID (Alm), 41 tahun, warga Serasan Jaya, diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Sekayu.
Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan, S.H., M.H membenarkan pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut pada Kamis, 25 September 2026.
“Benar, pelaku kami amankan setelah melakukan pencurian 2 unit lampu sorot stadion milik DISPOPAR Muba,” ujar AKP Dedy.
Kejadian bermula pada Kamis (24/9/2026) sekira pukul 01.50 WIB di Stadion Serasan Sekate, Jl. Kol Wahid Udin, Sekayu. Pelaku memanjat tiang lampu sorot dan melepas baut ukuran 17 untuk mengambil 2 unit lampu merk PHILIPS Arena Vision 1000 watt.
Aksinya diketahui saksi T dan D yang sudah menunggu di bawah tiang. Pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil ditangkap bersama warga sekitar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit lampu sorot PHILIPS, 1 gulungan tali tambang biru kuning dan 1 buah kunci pas kombinasi ukuran 17. Kerugian ditaksir mencapai Rp 10.000.000,-.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sekayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Alen)









