Menjaga Hutan Menjaga Keadilan Polres Musi Rawas Sambut Aspirasi Warga Dan Pastikan Penegakan Hukum Berjalan Humanis dan Sesuai Prosedur

oleh -26 Dilihat

Media Humas Polri//Musi Rawas

Di tengah komitmen menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum yang berkeadilan, Polres Musi Rawas kembali menunjukkan sisi humanis institusi kepolisian. Pada hari-hari penuh dinamika ini, jajaran Polres Musi Rawas dengan terbuka menerima kedatangan masyarakat yang menyampaikan pendapat dan aspirasi terkait penanganan perkara hukum yang masih berproses.

Langkah ini menjadi wujud nyata bahwa kepolisian tidak hanya hadir sebagai penegak hukum yang tegas, tetapi juga sebagai pendengar yang baik bagi masyarakat, memastikan setiap proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kronologi Peristiwa: Bermula dari Niat Berkebun di Kawasan HPT

Perkara ini berawal pada Selasa, 28 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB, di atas sebidang lahan yang berada di Dusun III, Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.

Seorang warga setempat bernama Giman Bin Saroni (54), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, berniat membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kopi.

Berbekal keyakinan tradisional bahwa membakar lahan dapat membuat tanah lebih subur bagi pertumbuhan kopi, Giman mulai menebang pohon dan ranting. Menggunakan sebatang bambu kering dan korek api gas, ia membakar tumpukan kayu tersebut di beberapa titik hingga api membesar dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih 1 hektar.

Namun, api yang berkobar di lahan tersebut terpantau oleh satelit sebagai titik panas (hotspot).

Petugas kepolisian bersama Polisi Hutan segera bergerak cepat mendatangi lokasi berdasarkan titik koordinat -3.1639800, 102.790611.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati fakta bahwa lahan yang terbakar tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hulu Tumpah. Temuan ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Langkah Tegas dan Profesional Kepolisian

Menanggapi laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Musi Rawas langsung bergerak cepat dengan mengedepankan profesionalisme. Sejumlah tindakan kepolisian telah dan sedang dilaksanakan secara cermat, meliputi:

Mengamankan pelaku di Mapolres Musi Rawas.

Menetapkan pelaku secara resmi sebagai Tersangka.

Melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan Tersangka.

Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api gas warna hijau dan 4 (empat) potong sisa kayu terbakar.

Mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 78 Ayat (4) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 Ayat (4) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Konsistensi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sebagai langkah preventif yang berkelanjutan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Musi Rawas melalui para Bhabinkamtibmas terus aktif turun ke tengah masyarakat. Berbagai upaya edukasi digencarkan mulai dari membagikan brosur, pemasangan spanduk imbauan, hingga melakukan woro-woro langsung guna memastikan masyarakat benar-benar memahami bahaya serta dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan.

Komitmen tegas polres dalam menjaga kelestarian alam juga dibuktikan dengan tidak adanya kompromi terhadap pelaku karhutla lainnya. Sebelumnya, Polres Musi Rawas juga telah mengambil tindakan tegas terhadap salah satu warga asal Kota Lubuklinggau yang kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar di wilayah Kecamatan BTS Ulu. Berkat keseriusan penyidik, berkas perkara kasus tersebut kini sudah tahap penyelesaian dan prosesnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan (P21/tahap II) untuk segera disidangkan.

Ruang Dialog dan Komitmen Humanis Merespons kedatangan warga yang menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara ini, pihak Polres Musi Rawas menyambutnya dengan pendekatan dialogis yang hangat. Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif, proporsional, serta mengacu pada aturan hukum yang berlaku tanpa mengurangi nilai-nilai kemanusiaan.

Kapolres Musi Rawas juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas agar senantiasa menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. Selain berdampak buruk bagi ekosistem dan iklim, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas demi keselamatan bersama dan masa depan kelestarian alam bumi Musi Rawas. (Zainuri)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.