Muba terus Optimalkan Aset Pertanahan untuk Kepentingan Daerah dan Masyarakat

oleh -210 Dilihat

Media Humas Polri//Muba

Pemkab Musi Banyuasin mematangkan rencana kerja sama dengan Badan Bank Tanah untuk mengoptimalkan pengelolaan pertanahan, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong pemanfaatan tanah negara yang memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.

Langkah ini dibahas dalam rapat teknis Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Muba terkait rencana kerja sama antara Pemkab Muba dan Badan Bank Tanah, yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Ardiansyah, SE, MM, PhD, di Ruang Rapat Randik, Selasa (27/10/2026). Rapat tersebut diselenggarakan oleh Bagian Kerja Sama Setda Muba.

Dalam arahannya, Ardiansyah menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) harus dipersiapkan secara matang, baik dari sisi administrasi maupun substansi, agar pelaksanaannya berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi daerah.

“Fokus kita saat ini adalah mematangkan MoU, mulai dari aspek administrasi hingga substansi kerja sama. Kita ingin kesepakatan ini tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Muba Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Dr Drs Iskandar Syahrianto, MH, menjelaskan bahwa rencana kerja sama ini memiliki nilai strategis, terutama dalam mengoptimalkan pengelolaan kawasan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli serta menata pemanfaatan lahan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan telaah spasial yang dipaparkan dalam bahan pembahasan, kawasan eks-HGU PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam memiliki luasan sekitar 270 hektare.

Identifikasi tersebut mencakup bidang pelepasan HGU seluas 141,47 hektare dan bidang seluas 129,36 hektare. Di kawasan tersebut juga teridentifikasi persoalan pemanfaatan lahan, termasuk aktivitas penambangan minyak masyarakat di area perkebunan.

Hasil identifikasi tim di lapangan mencatat sekitar 1.156 sumur minyak yang tersebar di 22 blok kebun PT Hindoli, dengan luas area terdampak sekitar 453,07 hektare. Meski aktivitas penambangan masyarakat dilaporkan telah menurun drastis, sejumlah aktivitas masih ditemukan dalam skala kecil.

“Areal ex HGU ini diharapkan menjadi areal pilotprojek atas implementasi permen ESDM no 14 th 2025 dimana bertujuan untuk mewujudkan ketahanan energi dengan peningkatan produksi minyak dan gas serta perbaikan tata kelola pertambangan yg dilakukan BUMD, koprasi dan UMKM,” jelas Iskandar.

Ia menambahkan, rencana kerja sama ini perlu diselaraskan dengan kewenangan masing-masing pihak, termasuk pengelolaan dampak lingkungan atas aktifitas penambangan. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta memperhatikan kepentingan publik.

Di sisi lain, Kepala Bagian Kerja Sama Setda Muba, Irfan SH MSi menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut bertujuan mewujudkan kerja sama pertanahan yang optimal, terpadu, dan komprehensif sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing pihak.

Kerja sama ini diarahkan, lanjutnya untuk mendukung kepastian hukum atas penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.

Irfan juga menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah memiliki fungsi pengelolaan, pemanfaatan, serta pengamanan tanah dari aspek hukum dan fisik, termasuk penegasan status tanah, perlindungan hukum, dan penyelesaian persoalan pertanahan melalui mekanisme yang berlaku.

(Alen)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.