Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

oleh -24 Dilihat

Media Humas Polri // Muba

– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat persiapan pengadaan tanah untuk penambahan lahan pembangunan Jalan Tol Ruas Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi. Lahan yang diperlukan mencapai sekitar 51,44 hektare dan tersebar di 21 desa.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Kegiatan Tim Persiapan Pengadaan Tanah dan Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Pembangunan Jalan Tol Ruas Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Senin (28/9/2026).

Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Dr H Iskandar Syahrianto MH, diikuti kepala perangkat daerah terkait serta para camat di lingkungan Pemkab Muba.

Iskandar mengatakan, berdasarkan keputusan Bupati Muba, Tim Persiapan dan Tim PDSK diketuai Sekretaris Daerah Muba dengan melibatkan perangkat daerah terkait, camat hingga kepala desa.

“Karena ini mendukung program prioritas nasional, setiap tahapan harus dilaksanakan secara berurutan. Kita akan mengejar waktu, tetapi tetap harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh kehati-hatian,” kata Iskandar.

Ia menjelaskan, penambahan lahan pembangunan jalan tol tersebut berada di 21 desa yang tersebar di Kecamatan Babat Supat, Bayung Lencir, Keluang, Lais, Sungai Lilin dan Tungkal Jaya, dengan total kebutuhan lahan sekitar 51,44 hektare.

Tim Persiapan memiliki sejumlah tugas, mulai dari pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, konsultasi publik, penyiapan penetapan lokasi hingga pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Seluruh tahapan tersebut ditargetkan berjalan pada Oktober 2026.

Sementara Tim PDSK bertugas mengidentifikasi letak dan luas tanah, kondisi di atas tanah yang dikuasai masyarakat atau pihak lain, data masyarakat yang menguasai tanah serta gambaran umum situasi dan kondisi masyarakat yang menguasai tanah. Pelaksanaan tugas Tim PDSK dijadwalkan mulai 5 hingga 9 Oktober 2026.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Muba Erdian Syahri SSos MSi mengatakan, percepatan pekerjaan harus tetap disertai ketelitian agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kita ingin tugas ini bagus, tetapi harus penuh kehati-hatian. Jangan sampai karena mengejar waktu, tahapan justru dipaksakan dan kemudian menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Erdian.

Menurut Erdian, seluruh pihak yang terlibat perlu memahami tugas dan tahapan masing-masing sehingga persiapan pengadaan tanah dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan, serta memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak pembangunan.
(Alen)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.