Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Pulau Rimau Diduga Dilatarbelakangi Sakit Hati

oleh -15 Dilihat

Media Humas Polri//Banyuasin

Kasus tindak pidana pembunuhan terjadi di Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial S meninggal dunia setelah diserang oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial SM.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku juga disebut telah memiliki niat untuk melakukan pembunuhan sebelum kejadian berlangsung.

Bahkan, sehari sebelum kejadian, tepatnya pada Rabu , pelaku disebut telah menaruh satu bilah parang di dapur. Pelaku juga mengaku bahwa niat untuk membunuh korban telah sempat terlintas dalam pikirannya.

Kemudian pada Kamis sekitar pukul 11.30 WIB, saat korban sedang tidur di rumahnya, pelaku mengambil parang yang sebelumnya telah ditempatkan di dapur dan melakukan penyerangan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia. Informasi mengenai peristiwa itu kemudian diterima Kapolsek Pulau Rimau AKP Masrul Sumaryanto, S.H., sekitar pukul 11.40 WIB dari Kepala Desa Teluk Betung.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan KSPK, Kanit Reskrim Bripka Ramita, bersama personel Unit Opsnal untuk segera mendatangi lokasi kejadian. Sekitar pukul 11.56 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pencarian terhadap pelaku.

Petugas kemudian berhasil mengamankan SM yang ditemukan bersembunyi di rumah kakaknya yang berada di seberang rumah korban. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selain mengamankan pelaku, personel Kepolisian juga melakukan pencarian barang bukti dan mengamankan satu bilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan kejadian juga telah diamankan. Keterangan mengenai motif sakit hati serta adanya niat sebelum kejadian masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi,” ujar IPTU Abu Bakar.

Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif, kronologi, serta unsur pidana yang terpenuhi dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuasin dan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penanganan perkara.

Atas perkara tersebut, korban di jatuhi hukuman Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP, berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.

Polres Banyuasin memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta seluruh fakta akan didalami untuk kepentingan proses penyidikan.(Barlian)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.