Polsek Babat Supat Laksanakan Giat Sosialisasi Karhutla Di Desa Supat Barat

oleh -37 Dilihat

Media Humas Polri // Muba

– Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolsek dan Personel Polsek Babat Supat Polres Kabupaten Musi banyuasin terus melakukan upaya pencegahan dengan gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi banyuasin.Kamis (01/10/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan cara membentangkan spanduk yang berisi larangan tegas terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Muara Harus.

Dalam spanduk tersebut berisi himbauan “STOP KARHUTLA!!!, Dilarang Membakar Hutan dan Lahan. Ingat, pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam pidana 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar Rupiah sesuai UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3.”

Kapolsek Babat Supat Iptu Dicky Haryadi Martadinata SE CPHR
menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polsek Babat Supat untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan kita. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar karena dampaknya sangat merugikan dan ada ancaman pidana bagi pelakunya,” ungkapnya.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sehingga situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Babat Supat tetap aman dan kondusif.
(Alen)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.