Polsek Banyuasin I Ungkap Pencurian Kabel Pertamina Tiga Pelaku Diamankan

oleh -52 Dilihat

Media Humas Polri//Banyuasin

Unit Reskrim Polsek Banyuasin I Polres Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabel yang terjadi di kawasan Kampung Lama Kilang PT Pertamina RU III, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pihak PT Pertamina RU III kemudian menginformasikan dugaan pencurian kabel kepada Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng S., S.H.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Banyuasin I memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko Noprianto, S.H. bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

Petugas kemudian menuju Pos PAC (Pintu Keluar-Masuk Pegawai) PT Pertamina RU III. Saat tiga orang laki-laki hendak keluar dari kawasan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 15 gulung kabel tembaga dengan berat sekitar 24 kilogram yang disembunyikan di dalam pakaian ketiga orang tersebut.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial M (41), F (45), dan AR (27). Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Setelah diamankan, ketiganya dibawa ke lokasi kejadian untuk menunjukkan lokasi pencurian. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, yakni satu buah cangkul, satu buah sekop, satu buah gergaji besi serta beberapa potongan kulit kabel.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Banyuasin I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp5,2 juta.

Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng S., S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi yang diterima dari pihak PT Pertamina RU III.

“Setelah menerima informasi adanya dugaan pencurian kabel, personel langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan di pintu keluar kawasan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kabel tembaga yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar AKP Sugeng.

Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Banyuasin I masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 gulung kabel tembaga seberat 24 kilogram, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu buah gergaji besi, serta beberapa potongan kulit kabel.

Para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dalam laporan tersebut disangkakan Pasal 477 KUHPidana.

(Barlian)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.