Polsek Sanga Desa Pindahkan Tiga Unit Barang Bukti Tungku Refinery dari Desa Keban 1 ke Polres Muba

oleh -22 Dilihat

Media Humas Polri // Muba

Polsek Sanga Desa melakukan pemindahan tiga unit barang bukti berupa tungku refinery dari Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, ke Polres Musi Banyuasin, Jumat (25/9/2026).

Pemindahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara yang ditangani oleh Polsek Sanga Desa. Tiga unit tungku refinery tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk proses penanganan dan pengamanan lebih lanjut.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi,S.S.E,M.Pd,C.MSP

, membenarkan adanya kegiatan pemindahan barang bukti tersebut.

«“Kegiatan pemindahan tiga unit barang bukti tungku refinery dari Desa Keban 1 ke Polres Musi Banyuasin dilaksanakan untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar IPTU Harun.»

Pemindahan barang bukti berlangsung dengan pengawasan personel kepolisian dan berjalan aman serta kondusif.

(Alen)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.