Polsek Sekayu Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dI Gudang Genset Petro Muba

oleh -32 Dilihat

Media Humas Polri // Muba

Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-83 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Sekayu / Polres Muba / Polda Sumsel, tanggal 12 Agustus 2026.

Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 WIB di Gudang Genset Petro Muba Jl. Merdeka LK II No. 240 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba.

Pelaku masuk dengan cara membuka ventilasi trali belakang gudang lalu memotong kabel gulungan generator dan kabel NYY yang terpasang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sekayu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka:

*1. DF (29) Bin ERDIANTO*, warga Jl. KH. Ahmad Dahlan Belakang Cha-Cha RT 006 RW 002 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu.

*2. JAR (26) Bin ANJAS ASMARA*, warga Jl. Letnan Munandar LK I RT 002 RW 001 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu.

Barang bukti yang diamankan:

– 3 potongan kabel NYY warna hitam

– 5 buah baut warna kuningan

– 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BG 5652 JO

Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Sekayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat. Kami komitmen akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Dedy Kurniawan.

Kedua tersangka terancam Pasal 477 Ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara.

(Alen)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.