Polsek Sekayu Ungkap Kasus Pengerusakan Satu Pelaku Diamankan

oleh -19 Dilihat

Media Humas Polri // Muba

Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana sebagaimana dirubah menjadi Pasal 521 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan, S.H., M.H bersama Unit Reskrim Polsek Sekayu.

Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan, S.H., M.H menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP / B-158 / IV / 2025 / SPKT / Polres Musi Banyuasin / Polda Sumsel tanggal 17 April 2025.

Kejadian pengerusakan terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Jl. Dusun I Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Pelaku berinisial RS (45), warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, melakukan pengerusakan dengan cara merusak pintu utama bagian depan, pintu jendela depan, lemari kaca dan perabotan rumah tangga milik korban, sehingga rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian,” ujar Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial OL mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil mengamankan pelaku saat berada di Pasar Perjuangan Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah lemari kaca telah diamankan di Polsek Sekayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Dedy.

Terhadap tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Alen)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.