Polsek Sungai Keruh Berhasil Tangkap DPO kasus Curat Di Jirak Jaya

oleh -29 Dilihat

Media Humas Polri // Muba

Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun IV, Desa Talang Simpang, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di rumahnya di Desa Talang Simpang.

Kapolsek Sungai Keruh IPTU Mustaqim Hadi, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Pantri Musgantara, S.H., M.Si., bersama personel Polsek Sungai Keruh untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Sungai Keruh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut berawal pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika rumah milik Sopian Efendi Bin Yuli di Dusun IV, Desa Talang Simpang, diduga menjadi sasaran pencurian.

Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, pelaku diduga mencongkel jendela dapur bagian samping belakang rumah korban untuk masuk ke dalam rumah. Setelah itu, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban dan keluar melalui pintu belakang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit telepon genggam Oppo A16 berwarna hitam, pengisi daya telepon genggam, dua kartu ATM BRI, sejumlah dokumen identitas dan kendaraan, uang tunai Rp3 juta, kunci rumah dan kendaraan, dua jam tangan, satu unit iPad, satu senter, serta satu pucuk senapan angin berwarna cokelat.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Keruh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penyidik menindaklanjuti perkara yang dilaporkan pada 17 Agustus 2025. Penyidik selanjutnya berencana melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.

Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penetapan status hukum dan pembuktian tindak pidana tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sungai Keruh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum secara profesional. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang, personel Unit Reskrim melakukan penindakan dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Sungai Keruh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Sungai Keruh IPTU Mustaqim Hadi, S.H., M.H.

Lanjutnya, “Kami akan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur, melengkapi administrasi perkara, mengamankan barang bukti yang diperlukan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,”

“Kami mengedepankan penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak setiap pihak serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Kapolsek.

(Alen)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.