Polsek Sungai Keruh Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di SDN 2 Tebing Bulang

oleh -54 Dilihat

Media Humas Polri // Muba

Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri 2 Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.34 WIB, di lingkungan SD Negeri 2 Tebing Bulang, Jalan Sekayu–Pendopo, Dusun VI, Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh.

Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, pelaku diduga merusak pintu ruang kepala sekolah dan ruang operator untuk masuk ke dalam gedung sekolah. Sejumlah barang dilaporkan hilang, yakni satu perangkat CCTV merek AL Huq, satu perangkat komputer dan perangkat SPBU merek Lenovo sebagaimana tertulis dalam laporan, satu unit proyektor (infocus) merek Epson, satu perangkat wireless sound system merek Baretone, serta satu unit modem internet merek LJN.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Keruh.

Dalam kronologi pengungkapan, Kapolsek Sungai Keruh IPTU Mustaqim Hadi disebut menerima informasi dari masyarakat pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB mengenai keberadaan seorang terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten PALI.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Pantri Musgantara, S.H., M.Si., bersama anggota untuk menuju lokasi. Dalam pelaksanaannya, petugas meminta bantuan Polsek Talang Ubi dan Polres PALI.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Keruh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam hasil pemeriksaan yang tercantum pada laporan, terduga pelaku disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sejumlah barang di SD Negeri 2 Tebing Bulang.

Barang bukti yang tercantum dalam laporan pengungkapan meliputi satu perangkat wireless sound system merek Baretone, satu buah tang kecil bergagang merah, satu obeng plus sepanjang sekitar 22 sentimeter bergagang hitam-biru, serta satu batang besi berwarna hitam sepanjang sekitar 25,5 sentimeter.

Perkara tersebut tercatat berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2026 dan disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rencana tindak lanjut yang tercantum dalam laporan meliputi melengkapi administrasi penyidikan, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta pelaporan kepada pimpinan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Sungai Keruh.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian penanganan terhadap laporan tindak pidana,” kata Kapolsek.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan fasilitas umum dan lingkungan sekolah, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” pungkas Kapolsek Sungai Keruh Iptu Mustaqim Hadi, S,H.,MH.

(Alen)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.