Prof. Nurmalah Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah Sengketa Tanah Masih Bergulir di PN Sekayu

oleh -14 Dilihat

Media Humas Polri // Muba

Prof. Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H., CLA, mendampingi Taisir dalam pemeriksaan tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka terkait dugaan penerbitan Surat Pernyataan Hak (SPH) atas nama Marsikum di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Jumat (16/10/2026).

Usai pemeriksaan, Nurmalah menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penerbitan SPH atas tanah di wilayah Kelurahan Serasan Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, yang kini menjadi objek sengketa kepemilikan di Pengadilan Negeri Sekayu setelah dijual kepada pihak ketiga.

Menurut keterangan Taisir, penerbitan SPH dilakukan setelah pemohon mengajukan permohonan, menunjukkan lokasi tanah, serta menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya. Lokasi kemudian diperiksa dan dilakukan pengukuran.

“Menurut keterangan klien kami, pemohon menyatakan tanah tersebut miliknya dan bersedia mempertanggungjawabkan apabila keterangannya tidak benar,” ujar Nurmalah.

Ia menyebutkan, Taisir ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp4 miliar. Namun, Nurmalah menegaskan bahwa angka tersebut tidak serta-merta membuktikan kliennya menerima atau menikmati uang sebesar itu.

“Menurut keterangan klien kami, beliau tidak menerima uang dari pelepasan tanah tersebut. Hal ini tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta dalam proses hukum,” tegasnya.

Nurmalah juga menjelaskan bahwa pada 2025–2026 muncul klaim pemerintah daerah atas tanah tersebut sebagai aset daerah berdasarkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan pada 2009. Sementara itu, tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Marsikum telah dijual kepada pihak ketiga dan kini disengketakan di PN Sekayu.

Selain status kepemilikan, ia menilai batas wilayah administratif antara Kelurahan Serasan Jaya dan Kelurahan Kayuara perlu diperjelas. Berdasarkan keterangan Taisir, penerbitan SPH saat itu mengacu pada peta tahun 1993 dan peta khusus wilayah kelurahan yang disebut diterbitkan pada 2011.

Menurutnya, dokumen tersebut perlu dibandingkan dengan data pertanahan dan dokumen aset pemerintah daerah. Penguasaan fisik tanah oleh pemerintah daerah juga perlu diperiksa sebagai bagian dari penelusuran status tanah yang diklaim sebagai aset daerah.

“Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah tanah tersebut masuk wilayah Serasan Jaya atau Kayuara, bagaimana status kepemilikannya, serta bagaimana dasar klaim pemerintah daerah atas tanah tersebut,” katanya.

Nurmalah menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diuji.

“Kami menghormati proses hukum. Namun, status kepemilikan tanah, batas wilayah, dan dugaan tindak pidana dalam perkara ini harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini objek di SPH tersebut sedang terjadi sengketa kepemilikan antara penggugat Aswandi dengan ahli waris Marzikum tergugat 1, Bupati tergugat 2, M.lukaymena tergugat 3, Kelurahan sekayu tergugat 4, Kecamatan sekayu tergugat 5, BPN tergugat 6 dalam perkara no 17/Pdt.G/2026/PN.Sky,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum Taisir.

(Alen)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.