Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Sat Narkoba Polres Labusel Amankan Enam Pria dan Sita 119,57 Gram Sabu

oleh -47 Dilihat

Mediahumaspolri.com // Labuhanbatu Selatan

Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan jaringan antar kabupaten. Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan enam orang pria serta menyita barang bukti sabu seberat 119,57 gram bruto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Selasa (3/11/2026). Kegiatan dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Wilson Panjaitan, S.H., didampingi Kasi Humas AKP Sujono serta personel Satres Narkoba dan Humas, dengan dihadiri sejumlah insan pers.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Wilson Panjaitan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas hingga mengarah kepada dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten,” ungkap AKP Wilson Panjaitan.

Dijelaskannya, penyelidikan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat berada di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan dari hasil penggeledahan ditemukan enam plastik klip diduga berisi sabu seberat 3,32 gram bruto, satu timbangan elektrik, satu unit handphone serta uang tunai Rp150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang berada di kawasan Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan serta bukti percakapan WhatsApp dan transfer yang ditemukan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak menuju Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan empat pria yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 plastik klip diduga berisi sabu seberat 114,94 gram bruto dari salah seorang terduga pelaku. Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip berisi sabu seberat 1,31 gram bruto dari dua orang lainnya, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berupa sabu seberat 119,57 gram bruto, empat unit handphone, tiga unit timbangan elektrik, serta uang tunai Rp3.850.000 sebagaimana tercantum dalam data barang bukti yang disampaikan saat konferensi pers.

Adapun keenam pria yang diamankan masing-masing berinisial OKI (28), AM alias Bentet (48), YF alias Fris (41), ES alias Eko (37), J alias Nedi (45), dan DH alias Didik (43). Mereka berasal dari wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu.

Lebih lanjut, Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menelusuri jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan yang telah berperan aktif memberikan informasi. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center Polri 110,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus bekerja keras dalam memberikan pelayanan, melakukan pencegahan, serta menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Saat ini, keenam orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu Selatan bersama masyarakat berkomitmen menjaga situasi kamtibmas dengan terus berbuat baik, bekerja cepat, cerdas, tuntas, serta ikhlas.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.