1.22 Triliun Pengadaan Motor Listrik BGN Pesawat & Helikopter Disita, 5 Orang Ditetapkan Korupsi JAM PIDMIL

oleh -71 Dilihat

Mediahumaspolri.com//Nias

Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026, dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1,22 triliun.

Pengumuman resmi disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Kelima tersangka terdiri dari empat pihak swasta dan satu pejabat negara :

1. AM — Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)
2. YY — Direktur PT YAT
3. AA — Direktur PT ASE
4. GB — Direktur PT ASE
5. Kolonel Cpl BU — Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) terkait

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bersekongkol mengatur seluruh proses pengadaan sejak awal: penentuan calon pemenang, penyusunan spesifikasi teknis yang disesuaikan, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengaturan perusahaan pembanding — sehingga PT YAT dipastikan keluar sebagai pemenang tunggal.

Jumlah pengadaan yang direncanakan 25.644 unit diturunkan menjadi 21.801 unit. Namun hingga batas pelaporan per 20 Maret 2026, realisasi riil hanya 2.117 unit atau 9,7% dari target. Penyidik menduga dibuat rekayasa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan 21.801 unit telah selesai 100%, lalu dokumen tersebut dipakai sebagai dasar pencairan pembayaran.

Kerugian negara masih dalam perhitungan resmi oleh BPKP. Penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli. Barang bukti diamankan antara lain:

-Uang tunai Rp24,97 miliar
-5 unit telepon genggam, 889 dokumen perizinan & kontrak
-1 pesawat Textron Aviation, 1 helikopter Bell 505, serta kendaraan Hino, BYD, BYD Dolphin, dan Lexus LM 500 H buatan 2025

Tim Ahli Teknis ITS Surabaya sedang melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis motor listrik tersebut.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Penahanan dilaksanakan di tempat berbeda sesuai kewenangan: Kolonel Cpl BU di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya; AM di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel; YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu; serta AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Penyidikan terus diperdalam untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk peran korporasi secara menyeluruh serta penelusuran aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Seluruh proses hukum menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(Asali Lase)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.