Aturan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas Masyarakat Desak Walikota & DPRD Gunungsitoli Hentikan Standar Ganda Penegakan Perda

oleh -44 Dilihat

Media Humas Polri// Kep nias

Masyarakat Desak Walikota Gunungsitoli dan DPRD Terkait Penegakan Perda di Nilai Standar Ganda

Sejumlah Elemen Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan mempertanyakan penegakan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Pantauan dan sorotan mata warga menilai bahwa penerapan aturan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli bersifat tidak adil dan menerapkan “Standar Ganda”, tegas terhadap warga yang lemah, namun seolah tutup mata melewatkan pelanggaran yang dilakukan pihak lain.

Keluhan ini disampaikan oleh Perwakilan Masyarakat RA secara terbuka kepada sejumlah media di Gunungsitoli , pada Selasa (6/10/2026).

Poin utama sorotan adalah tindakan yang dilakukan Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, S.E., yang melayangkan surat kepada seorang janda berinisial RL yang sedang membangun rumah di Jalan. Pancasila Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.Dalam surat tersebut, RL diminta melengkapi dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum dimiliki. Padahal, infonya mengetahui RL telah berupaya mengurus izin tersebut dan datang ke kantor perizinan Kota Gunungsitoli untuk berkonsultasi. Bahkan, salah satu petugas perizinan dinilai telah memberikan arahan agar pembangunan dilanjutkan sementara pengurusan izin diselesaikan menyusul.

Sementara itu, masyarakat mencatat adanya banyak pelanggaran yang dinilai lebih besar melangar Perda dan Perwal di wilayah Kota Gunungsitoli,

namun tidak mendapat tindakan tegas dari Satpol PP Kota Gunungsitoli. Antara lain :

Pekerjaan Reklamasi dan penimbunan pantai di wilayah Kota Gunungsitoli yang diduga tanpa izin dari Dinas terkait dibandingkan pembangunan di sepanjang sungai maupun sepanjang pantai , diduga kuat telah melanggar aturan tata ruang dan bangunan gedung, namun hingga kini tidak ditertibkan, “Ada apa “?

“Penegakan aturan ini dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah dengan istilah lain “Lex Superior Derogat Legi Inferiori”‘ artinya peraturan yang lebih Tinggi menguasai yang lebih rendah”,

Indikasinya berlaku kepada masyarakat miskin berstandar Ganda serta bersifat diskriminatif terhadap warga yang lemah,” ungkap perwakilan elemen masyarakat”.

Merespon hal tersebut, elemen masyarakat, LSM dan Ormas telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli yang dipimpin Walikota Sowaa Laoli serta kepada DPRD Kota Gunungsitoli, sampai saat ini belum ada respon.

Mereka meminta kedua lembaga ini segera meninjau kembali dan menelaah kebijakan penegakan peraturan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta bertentangan dengan Semangat Keadilan, sesuai Sila Ke Lima Pancasila ” Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ” Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali karena mempunyai Asas persamaan di hadapan hukum”,

Sehingga aturan-aturan yang dirujuk dalam penilaian tersebut meliputi

●Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

● Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP

● Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

● Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum

● Peraturan Walikota terkait petunjuk teknis sanksi administratif dan SOP Satpol PP.

Masyarakat menegaskan, penegakan hukum dan peraturan daerah seharusnya berlaku adil bagi semua pihak tanpa kecuali, karena penerapan standar ganda tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan di daerah Pulau Nias sebagai daerah 3T.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Gunungsitoli maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan pertanyaan yang disampaikan elemen masyarakat dengan melaksanakan Konferensi Pers.

( Asali Lase )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.