Bola Panas Korupsi Landmark Wisata Gunungsitoli TA.2018-2021 Kejagung Limpahkan Berkas ke Kejari Gunungsitooi Warga Tuntut Audit Total BPK

oleh -300 Dilihat

Media Humas Polri//Gunungsitoli

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli didesak untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Landmark Wisata Rohani (Patung Yesus) di Desa Lolowonu Niko’otano, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Proyek bernilai total Rp13,5 miliar yang bersumber dari APBD dan DAU Tahun Anggaran 2018 hingga 2022 tersebut saat ini kondisinya terbengkalai atau mangkrak, serta diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara yang masif.

Tuntutan tersebut mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meneruskan rekomendasi penanganan kasus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang kemudian meneruskan atensi pemeriksaan tersebut secara resmi kepada Kejari Gunungsitoli.

Langkah hukum ini berawal dari laporan lanjutan yang dilayangkan oleh masyarakat dengan Nomor Surat: 25/0665/ST.MHP/LPG/Kep.Nias/X/2025 ke Kejagung RI pada November 2025 lalu. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan informasi dari Kejati Sumut yang diterima pelapor, Kejari Gunungsitoli kini diinstruksikan segera melakukan pemeriksaan fisik lapangan dan berkoordinasi dengan Tim Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami meminta perhatian khusus dan ketegasan dari Kajari Gunungsitoli untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan ini. Uang rakyat belasan miliar habis, tapi fisiknya di lapangan hanya tiang tanpa bangunan,” ujar perwakilan masyarakat pelapor saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2026).

Berdasarkan data investigasi yang dihimpun, proyek strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli ini dikerjakan melalui lima tahapan tender terpisah. Rinciannya meliputi plot anggaran APBD tahun 2018 senilai Rp1,97 miliar, paket DAU tahun 2019 senilai Rp717 juta (pemenang CV S), kelanjutan APBD tahun 2020 senilai Rp960 juta, APBD tahun 2021 senilai Rp4,95 miliar, hingga lanjutan di tahun 2022 senilai Rp4,89 miliar (pemenang CV AN).

Dari total anggaran tersebut, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru menyentuh penggunaan anggaran tahun 2022 dengan temuan kerugian negara/kelebihan bayar sebesar Rp19.600.000. Sementara itu, total pagu anggaran fantastis dari tahun 2018 hingga 2021 sebesar Rp8.605.735.558 justru diduga kuat belum pernah diaudit secara komprehensif oleh Tim Ahli BPK RI.

Indikasi manipulasi laporan progress pembangunan kian menguat setelah tim investigasi menemukan kejanggalan struktural di lapangan. Rancangan awal megaproyek ini seharusnya menggunakan sistem borpile di 126 titik dengan kedalaman pondasi 12 meter menggunakan struktur lempengan baja setinggi 48 meter.

Namun pada faktanya, pengerjaan di lapangan disinyalir hanya menggunakan mesin borpile manual bermodel cakar ayam. Tragisnya lagi, pembangunan ikon wisata rohani ini diduga kuat dirancang tanpa menggunakan jasa Konsultan Perencana eksternal yang kompeten, melainkan dikerjakan sepihak secara internal oleh Kepala Dinas PUPR Kota Gunungsitoli dari Tahun 2018 sampai Tahun 2022 dan bekerjsama dengan personel Dinas PUTR Kota Gunungsitoli atas perintah langsung oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Ir. ST.

Secara fisik, kondisi terkini di lokasi proyek menunjukkan pembangunan yang jauh dari kata selesai. Di area lahan sama sekali belum ada penggalian parit maupun penimbunan tanah yang memadai. Proyek tersebut terkesan ditelantarkan begitu saja oleh pihak pemenang tender meski dana penyerapan dari Dinas PUTR disinyalir telah mengalir penuh.

Gerakan masyarakat dalam mengawal kasus ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, di antaranya UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yang menjamin hak warga negara untuk membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Warga juga menyandarkan aksi ini pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat menegaskan akan terus mengawal jalannya penyidikan kepatuhan di Kejari Gunungsitoli bersama BPK RI agar seluruh oknum yang terbukti melakukan penghamburan keuangan negara dan dugaan manipulasi laporan fisik segera diseret ke meja hijau demi kepastian hukum di Kepulauan Nias.

(Asali Lase)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.