Duduk Santai di Pinggir Jalan Berujung Penangkapan Polres Pematangsiantar Sita 21,55 Gram Sabu

oleh -40 Dilihat

SIANTAR //MEDIA HUMAS POLRI

Gerak-gerik seorang pria yang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, berakhir dengan penangkapan.

Pria berinisial IH (29) tersebut diamankan personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, Personil Polres Pematangsiantar mengamankan 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,55 gram.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H menjelaskan Penangkapan bermula ketika personel Satresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Dataran Tinggi.

Kemudian Personil Satnarkoba bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, personil melihat seorang pria yang sesuai dengan informasi sedang duduk di atas sepeda motor.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama IH Kemudian Dari pemeriksaan awal, petugas dilapangan menemukan sejumlah 7 paket diduga sabu dari pakaian tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Vario warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakannya.

Di dalam jok sepeda motor, petugas kembali menemukan kantongan kain berisi timbangan digital, sendok dari pipet, plastik klip kosong serta 2 paket diduga sabu.

Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di wilayah Kabupaten Simalungun dengan didampingi RT setempat.

Hasilnya, dari kamar tersangka, tepatnya di bagian tiang besi tempat tidur, petugas menemukan 3 paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan tiga lembar tisu.

Selain sabu, personil turut mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp700 ribu, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip kosong dan sejumlah barang lainnya.

Dalam pemeriksaan, IH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama S, yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi telah melakukan pencarian, namun S belum berhasil ditemukan

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut

Personil juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.

“Pengungkapan dan pengembangan jaringan terus dilakukan,” Atas kasus tersebut, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU Nomor 1 pasal Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009” kata AKP Irwanta.(mare)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.