Dugaan Korupsi Transfer Pricing & Manipulasi Harga Pulp PT. TPL Tbk Resmi Menjadi Tersangka Korporasi  

oleh -66 Dilihat

Media Humas Polri // Sumut

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan PT. TPL Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing, Senin, (7/9/2026). Perbuatan yang diduga berlangsung selama 17 tahun, yakni rentang waktu 2008 hingga 2025, melibatkan manipulasi jenis serta harga produk bubur kertas (pulp) dalam penjualan ekspor maupun dalam negeri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap 112 orang saksi, termasuk Kuasa Direksi PT TPL Tbk, serta berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Penyidik juga telah menugaskan ahli untuk menghitung nilai kerugian yang diderita keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan perhutanan ini diduga secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan mengubah Kode HS produknya. Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar sesungguhnya adalah Dissolving Pulp, dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp / BHKP yang harganya jauh lebih rendah.

Praktik ini dilakukan dalam penjualan ekspor kepada perusahaan afiliasi, DP MMI Ltd. (DP Macau), serta penjualan dalam negeri kepada APR. Korporasi ini juga diduga menyampaikan Dokumen Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Document) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang tidak sesuai dengan fakta kepada Kantor Pelayanan Pajak PMB Direktorat Jenderal Pajak. Lebih jauh, penyidikan menemukan dugaan adanya kerja sama dengan pihak pejabat berwenang agar pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima.

PT TPL Tbk kini dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

– Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.

– Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan serta menentukan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan berjalan secara berkelanjutan, transparan, dan tegas demi menjaga keadilan serta melindungi keuangan negara dari kerugian yang tidak semestinya.

(Tim//asalilase)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.