Dumas Presisi Berbuah Hasil Polsek Kampung Rakyat Bongkar Peredaran Sabu di Tanjung Medan Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 6,9 Gram

oleh -17 Dilihat

Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan

Pengungkapan kasus peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial SRN alias Kancil (35), warga Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan setelah kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,9 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,67 Gram/Bruto, 8 (delapan) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1,21 Gram/Bruto, 1 (satu) plastik sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 Gram/Bruto, uang tunai Rp 250.000,-, 1 (satu) unit handphone Merk Samsung, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 2 (dua) bungkus kotak rokok.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, Senin (3/8/2026) di Polres Labuhanbatu Selatan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Dumas Presisi mengenai maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dusun Padang Bulan.

“Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius kami. Berbekal laporan Dumas Presisi, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan. Saat berada di areal perkebunan sawit, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus kotak rokok yang berisi 10 paket sabu dengan total berat bruto 6,9 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak masa depan pelaku, tetapi juga mengancam ketenteraman keluarga dan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan Labuhanbatu Selatan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.