Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram Sabu

oleh -58 Dilihat

Media Humas Polri//Labuhanbatu Selatan

Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZAS alias Ali (26), warga Lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan. Dari tangan terduga, petugas turut mengamankan tiga plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,7 gram bruto.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., Senin (28/9/2026), di Polsek Torgamba mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah bangunan kosong atau terbengkalai di Dusun Teluk Pinang yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Polsek Torgamba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan ZAS di lokasi pada 25 September 2026 sekitar pukul 15.50 WIB.

“Saat dilakukan pengamanan, Tim Opsnal menemukan barang yang diduga sabu tersebut berada di dalam kotak rokok merek Surya yang dibalut lakban warna kuning. Tim Opsnal kemudian menghadirkan Kepala Dusun Teluk Pinang untuk menyaksikan proses pengamanan terduga pelaku beserta barang bukti”. Jelas Kapolsek Torgamba.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,7 gram bruto, satu kotak rokok merek Surya dan satu potong lakban warna kuning. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Torgamba menegaskan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkomunikasi dengan kepolisian melalui *Call Center 110 atau Polsek terdekat* apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika”.ujar AKP S Gurusinga.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.