GERMAS TOBA Polres Labusel Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Sabu di Kotapinang Seorang Pria Diamankan

oleh -37 Dilihat

Mediahumaspolri.com // Labuhanbatu Selatan

Menindaklanjuti informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan menggerebek sebuah lokasi di Jalan Lobu Indah Permai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (15/10/2026) sore.

Dalam kegiatan yang merupakan bagian dari program prioritas Kapolda Sumatera Utara, Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Tolak Narkoba (GERMAS TOBA), petugas mengamankan seorang pria berinisial IBS alias Bama. Dari lokasi tersebut, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Wilson Manahan Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Melalui program GERMAS TOBA, kami menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan pengecekan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Wilson Panjaitan.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas menerima laporan melalui Dumas Presisi mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba bersama personel terkait mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.

Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, satu kaca pirek yang dilaporkan memiliki berat bruto 1,35 gram dan terdapat sisa yang diduga sabu, satu alat isap sabu atau bong, serta dua buah mancis.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, pria tersebut mengaku mendapatkan bahwa narkotika itu miliknya. Informasi itu selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

AKP Wilson menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan tempat tinggal kita tidak menjadi ruang bagi peredaran narkotika,” tegasnya.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian.

Melalui kegiatan ini, kepolisian berharap sinergi antara aparat dan masyarakat semakin kuat sehingga upaya mencegah penyalahgunaan serta memutus mata rantai peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan dapat berjalan lebih efektif.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.