Informasi Warga Ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Labusel Amankan ZKS dan Sabu 1,23 Gram di Desa Torganda

oleh -161 Dilihat

Media Humas Polri//Labuhanbatu Selatan

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Sumber Sari I, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZKS alias Zaka (39), warga Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba. Dari tangan terduga, polisi menemukan dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,23 gram bruto, yang dibungkus menggunakan timah rokok berwarna putih.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi, terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Dusun Sumber Sari I.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit 1 IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., mendatangi lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas kemudian melihat seorang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., Minggu (16/8/2026), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap situasi kamtibmas di lingkungannya.

Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dan lakukan penyelidikan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya untuk segera melaporkannya melalui Call Center 110. Polres Labuhanbatu Selatan akan segera menindak lanjutinya,” ujar AKP Sahat.

Dari hasil interogasi awal, ZKS mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya dan disebut akan digunakan untuk kepentingan sendiri. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi juga akan berupaya mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Peran aktif masyarakat melalui pemberian informasi dinilai menjadi salah satu kunci untuk memutus ruang gerak peredaran narkotika hingga ke pelosok permukiman.

Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dan segera melaporkan kepada pihak berwenang melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.