Kapolsek Kotapinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 92 Perkara Inkracht di Kejari Labusel

oleh -42 Dilihat

Mediahumaspolri.com // Labuhanbatu Selatan

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., S.H., CPHR., yang diwakili Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., menghadiri Pemusnahan barang bukti dari sebanyak 92 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (10/9/2026).

Dari 92 perkara tersebut, sebanyak 61 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 30 perkara terkait orang, harta dan benda (Oharda), serta satu perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 217,47 gram netto, ganja 2,74 gram netto, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon seluler, egrek, parang, besi, fiber dan barang-barang yang berkaitan dengan perkara pidana.

Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Labuhanbatu Selatan Aleksander Zaldi, S.H., M.H., Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., yang diwakili Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., Kasat Narkoba AKP Wilson M. Panjaitan, S.H., M.H., Kapten Inf Rahma Suriyadi mewakili Danramil/11 Kotapinang, perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan, para Kasi dan Kasubagbin Kejari Labuhanbatu Selatan, perwakilan SMK Ki Hajar Dewantara Kotapinang, tamu undangan serta awak media.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan bahan kimia lainnya sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti berupa telepon seluler dan benda lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dirusak.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan.

Menurutnya, khususnya terhadap barang bukti narkotika, pemusnahan tersebut menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan sesuai ketentuan, sehingga tidak berpotensi disalahgunakan kembali,” ujar AKP Maruli Tua Siregar menyampaikan pesan Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius karena dampaknya dapat merusak generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, Polri bersama kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap perkara pidana memiliki konsekuensi hukum. Di sisi lain, khusus untuk perkara narkotika, banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menggambarkan bahwa ancaman peredaran narkoba masih menjadi perhatian serius yang membutuhkan kewaspadaan bersama.

Polres Labuhanbatu Selatan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110 kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar lingkungan tetap aman serta generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.