Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Polri Tahan 4 Tersangka Mulai dari Nakhoda Hingga Pimpinan Perusahaan Pelayaran

oleh -27 Dilihat

Media Humas Polri//pulau Nias, Sumatera Utara

Polri resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran akibat kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Keempatnya terdiri dari nakhoda kapal dan tiga pejabat perusahaan pengelola kapal, kini ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan Pidana Polda Kalimantan Selatan.

Konfirmasi resmi disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. di Jakarta, Kamis (08/10/2026).

DAFTAR TERSANGKA DAN MASA PENAHANAN

– AY (Nakhoda KM Virgo Transport 8) — ditahan sejak 25 September 2026, masa penahanan hingga 14 Oktober 2026

– LBA (Agen Perusahaan, PT Virgo Karya Shipping) — ditahan sejak 4 Oktober 2026, masa penahanan hingga 23 Oktober 2026

– RH (Manajer Operasional, PT Virgo Karya Shipping) — ditahan sejak 4 Oktober 2026, masa penahanan hingga 23 Oktober 2026

– YR (Manajer Umum Cabang Surabaya, PT Virgo Karya Shipping) — ditahan sejak 4 Oktober 2026, masa penahanan hingga 23 Oktober 2026

PENYIDIKAN TIDAK HANYA KE NAKHODA, TAPI JUGA PERUSAHAAN

Penetapan status tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan langsung dengan terjadinya kecelakaan kapal yang menimbulkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

“Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

DASAR HUKUM YANG MENJERAT

Keempat tersangka disangkakan melanggar:

– Pasal 302 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran — kelalaian yang menyebabkan kecelakaan pelayaran

– Pasal 474 ayat (3) KUHP — tindak pidana akibat kelalaian

– Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — ketentuan tentang penyertaan dan pembantuan tindak pidana

Penyidikan terus berjalan untuk mengumpulkan seluruh alat bukti guna memastikan perkara diselesaikan secara tuntas, transparan, dan akuntabel demi keadilan bagi seluruh korban dan keluarga yang terdampak.

(Asali Lase )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.