Klarifikasi Isu Dugaan Tangkap Lepas Polres Labusel Tegaskan Penanganan Terhadap FS Sesuai Prosedur dan Asesmen

oleh -91 Dilihat

Media Humas Polri//Labuhanbatu Selatan

Menanggapi informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan tangkap lepas terhadap seorang pria berinisial FS alias Fijai Sitorus dalam perkara narkotika jenis sabu, Polres Labuhanbatu Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi sekaligus menghindari kesalahpahaman publik.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Welson M Panjaitan, S.H., M.H., Jumat (6/11/2026) di Polres Labuhanbatu Selatan, menjelaskan bahwa penanganan terhadap pria yang diketahui bernama FIJAI FRANKY SITORUS tersebut telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi itu, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama FIJAI FRANKY SITORUS alias FS. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 0,14 gram serta satu botol bekas air mineral yang bagian tutupnya dipasangi pipet.

Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama ARGA yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pencarian.

Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut.

AKP Welson menerangkan, dalam proses pemeriksaan, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan hukum terkait penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Sebagai bagian dari proses tersebut, pada Senin (2/11/2026), Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap FIJAI FRANKY SITORUS di BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (BNNK Labura).

Berdasarkan hasil asesmen, yang bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan, antara lain belum pernah menjalani hukuman pidana narkotika serta hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung zat methamphetamine.

“Penanganan terhadap yang bersangkutan bukan tanpa proses. Ada pemeriksaan dan asesmen yang dilakukan melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil asesmen yang menjadi bagian dari penanganan perkara,” jelas AKP Welson.

Ia menegaskan, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus menjawab pemberitaan yang berkembang agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai penanganan perkara narkotika tersebut

Polres Labuhanbatu Selatan juga membuka ruang bagi rekan-rekan media yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut maupun melihat dokumen pendukung secara langsung melalui Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

“Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila masih terdapat hal yang perlu dikonfirmasi, silakan berkoordinasi langsung dengan Satres Narkoba agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta,” tutup AKP Welson.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa rekomendasi rehabilitasi merupakan bagian dari mekanisme penanganan penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil asesmen, bukan semata-mata keputusan tanpa proses hukum.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.