Lindungi Generasi Muda Pulau Nias  Polres Nias & BNN Kota Gunungsitoli Gerebek Sarang Narkoba 6 Orang Direkomendasikan Rehabilitasi Sesuai UU Narkotika

oleh -39 Dilihat

Media Humas Polri // Kep.nias

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Gang Nusantara, Kota Gunungsitoli, pada Jumat (9/10/2026), pukul 10.00 WIB.

Langkah ini bukan hanya untuk memberantas peredaran, tetapi sekaligus melindungi generasi muda Pulau Nias dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias, Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Intelkam, Si Propam, Sat Samapta Polres Nias, serta tim BNN Kota Gunungsitoli.

Dari pihak BNN hadir Alfred Gulo, S.H. (Ketua Tim Rehabilitasi), Aipda Parulian Pardede (Bidang Pemberantasan), Ranto Sitohang (Penyuluh Ahli Pertama), Soziaokhi Halawa, Rini Zega, Beriman, dan Wirasman Zendrato.

DASAR HUKUM PENANGANAN

Penanganan ini dilandasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya

– Pasal 54: Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani pengobatan dan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial

– Pasal 8 ayat (1): Setiap orang dilarang menawarkan, menjual, atau mengedarkan narkotika Golongan I tanpa hak — terhadap bandar dan pengedar akan ditindak tegas secara pidana

– Asesmen dilakukan untuk membedakan: pengguna yang butuh rehabilitasi vs pengedar yang harus diproses pidana

HASIL PEMERIKSAAN

Petugas melakukan tes urine terhadap 8 orang. Hasilnya, ada

6 orang positif menjalani asesmen medis & sosial → direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan, sedangkan

2 orang negatif akan dibina dan diberi penyuluhan pencegahan.

Salah satu yang positif berusia 18 tahun, menunjukkan pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi generasi muda agar tidak terjerumus lebih dalam.

Keenam yang direkomendasikan rehabilitasi

– FHNT (39), Gunungsitoli

– OH (30), Namohalu Esiwa, Nias Utara

– FLZ (45), Gunungsitoli

– DKN (31), Sisobahili Tabaloho, Gunungsitoli

– ERWZ (29), Soromaasi, Nias Barat

– TART (18), Lingkungan Ilir, Gunungsitoli.

PESAN KAPOLRES NIAS UNTUK GENERASI MUDA

Kapolres Nias, AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., menegaskan:

“Narkoba bukan jalan keluar, melainkan pintu masuk ke kehancuran. Kepada generasi muda Pulau Nias: masa depan kalian sangat berharga. Katakan TIDAK pada narkoba. Jika ada teman yang mulai terjerumus, ajaklah ke jalur yang benar atau beritahu kami, kami bantu arahkan ke rehabilitasi. Kami tidak menghakimi pengguna yang ingin berubah, tapi kami tidak akan memberi ampun kepada bandar yang mengincar anak-anak muda kita.”

“Pencegahan adalah pertahanan terbaik. Mari jaga anak-anak kita, remaja kita, dan generasi penerus Pulau Nias tetap bersih dari narkoba,” tambahnya.

PERAN MASYARAKAT DAN ORANG TUA

BNN Kota Gunungsitoli mengimbau agar

orang tua Kenali pergaulan anak, perhatikan perubahan perilaku dan dekatlah berkomunikasi

Masyarakat, Laporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan ke Polres Nias atau Poskamling terdekat, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya

-Pemuda, Jadilah agen perubahan, lawan ajakan narkoba, bangun lingkungan yang sehat dan produktif.

KOMITMEN BERSAMA :

Semangat: “Pulihkan Pengguna, Berantas Bandar, Selamatkan Generasi Muda — Polisi Bersama Masyarakat.” Polres Nias dan BNN Kota Gunungsitoli terus berkomitmen : “Menindak tegas pengedar, memulihkan pengguna dan terlebih dahulu, mencegah generasi muda Pulau Nias agar tidak pernah menyentuh narkoba sejak awal”.

( Asali Lase )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.