LPSK RI Tinjau Penanganan Perkara di Polres Nias Sinergi Perlindungan Saksi dan Korban Semakin Diperkuat

oleh -36 Dilihat

Media Humas Polri// Kep.Nias

Langkah penegakan hukum yang berpusat pada perlindungan saksi dan korban terus diperkuat di wilayah Polres Nias. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nias menerima kunjungan kerja resmi dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Kunjungan berlangsung di Lobi Ta’orahu Polres Nias, pada hari Selasa, (13/10/ 2026), sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedatangan tim LPSK RI dipimpin langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, bersama jajarannya, dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat terkait permohonan perlindungan bagi saksi dan korban di wilayah hukum Polres Nias.

Pertemuan ini menjadi sarana koordinasi langsung guna memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, AKP Soni Z., S.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, secara rinci memaparkan mekanisme penanganan perkara yang telah dilaksanakan oleh jajarannya. Termasuk di dalamnya sejumlah perkara yang telah dihentikan penyidikannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

“Kami sangat menghargai kunjungan tim LPSK RI ke Polres Nias. Hal ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara lembaga penegak hukum dalam upaya memberikan perlindungan terbaik bagi saksi dan korban di wilayah hukum kami. Pengawasan dan masukan dari LPSK sangat kami butuhkan agar penanganan perkara semakin berkualitas dan terjamin hak-hak para pihak.”

“Perlu dipahami bahwa penerapan mekanisme Restorative Justice bukan berarti menutup mata terhadap pelanggaran hukum. Kami tetap memproses setiap perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Namun ketika para pihak telah mencapai perdamaian secara sukarela, kepentingan hukum tetap terjaga, tidak merugikan pihak lain, dan tidak melanggar kepentingan umum, maka penghentian penyidikan adalah langkah yang sah dan patut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.”

“Kami berkomitmen penegakan hukum di Polres Nias tetap berjalan secara profesionaldan humanis.

Setiap langkah yang kami ambil selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya pendokumentasian yang tertib dan akuntabel terhadap setiap Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang kami terbitkan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kapan pun diperlukan,” tegas AKP Soni Z., S.H.

Tim LPSK RI yang hadir menerima penjelasan tersebut dengan baik. Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan apresiasinya terhadap keterbukaan dan penanganan perkara yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Nias.

Pada kesempatan tersebut, tim LPSK RI juga melakukan pendokumentasian langsung terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan,0 sebagai bagian dari verifikasi dan pemantauan lembaga terhadap penanganan perkara di daerah.

Polres Nias menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penindakan semata, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan, perdamaian dan perlindungan terhadap hak-hak saksi serta korban.

Sinergi dengan LPSK RI diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan layanan hukum yang lebih baik, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat Nias

Berita ini dilansir dari Humas Polres Nias.

( Asali Lase )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.