Operasi Sikat Toba 2026 Polsek Kampung Rakyat Ringkus Terduga Spesialis Pencurian Rumah dan Warung 7 Ponsel dan 2 Tabung Gas Diamankan

oleh -22 Dilihat

Mediahumaspolri.info // Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan

Keresahan warga di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat akibat aksi pencurian rumah, warung hingga kendaraan terparkir mulai menemukan titik terang. Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangkaian Operasi Sikat Toba 2026 Rabu (23/9/2026).

Terduga pelaku berinisial RAL alias FOSO (20), warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Suka Mulia, Kecamatan Bilah Hulu. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya 7 unit telepon seluler berbagai merek dan 2 tabung gas LPG 3 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Anes Selsa Monica (23), warga Desa Perkebunan Tolan, yang mengaku kehilangan satu unit ponsel dan tabung gas LPG 3 kilogram dari rumahnya pada Jumat (18/9/2026) dini hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., memerintahkan jajaran Reskrim melakukan penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan dan keresahan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons laporan warga serta komitmen penuh dalam menyukseskan Operasi Sikat Toba 2026,” tegas AKP Muhammad Ilham Lubis, Rabu (23/9/2026) di Polsek Kampung Rakyat.

Penyelidikan kemudian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat *IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H.* Tim Opsnal melakukan penelusuran hingga menemukan lokasi persembunyian terduga pelaku di Desa Suka Mulia. Saat diamankan, RAL alias FOSO disebut tidak melakukan perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, RAL alias FOSO mengaku telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya, JN alias JOS, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AKP Ilham menyebut aksi tersebut menyasar sejumlah lokasi, mulai dari rumah warga, warung, tempat usaha hingga kendaraan yang terparkir di sekitar Pekan Tolan dan wilayah sekitarnya.

Sedikitnya enam lokasi disebut telah menjadi sasaran aksi berdasarkan pengakuan terduga pelaku, antara lain warung nasi, tempat tempel ban dan kendaraan yang terparkir di Jalinsum.

Kini RAL alias FOSO telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.