Polda Sumut Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Perzinahan di Karo Dinilai Bukan Tindak Pidana

oleh -53 Dilihat

Media Humas Polri//Medan

Direktorat Reserse PPA dan PPO Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang sempat dilaporkan di wilayah Kabupaten Karo.

Penghentian ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/207.b/VII/Res.1.24./2026/Ditres PPA dan PPO tentang Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan di Medan pada tanggal 30 Juli 2026.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatalia W., S.H., M.H.Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/613/IV/2026/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 20 April 2026 dengan pelapor atas nama Kores Astomchi Tarigan.

Dalam laporan tersebut, dua orang berinisial YTB (seorang pegawai bank di Medan) dan MYIN dilaporkan atas dugaan perzinahan yang terjadi di kawasan Jalan Jamin Ginting, dekat Mikie Holiday Berastagi, Kabupaten Karo.Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam dan pelaksanaan gelar perkara pada 24 Juli 2026, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Pada Rabu (5/8/2026), terlapor berinisial MY dan YH menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut., keduanya mengucapkan terima kasih atas profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut hingga selesai sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,”ucapnya. (Deni lubis)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.