Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkotika Milik Ganja 106,29 Gram di Jalan Cemara

oleh -19 Dilihat

SIANTAR //MEDIA HUMAS POLRI

Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang residis narkotika jenis jenis ganja berat bruto 106,29 gram di Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Senin siang 21 September 2026 sekira pukul 14.35 WIB.

Tersangka tersebut inisial DS (59) warga Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin siang 21 September 2026 sekira pukul 14.35 WIB Personil Satnarkoba berhasil mengungkapnya dengan mengamankan tersangka DS sedang duduk di atas sepedamotor Mio warna biru.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hijau didalamnya narkotika jenis ganja dibalut kertas koran, yang sebelum nya di jatuhkan ke atas aspal pake tangan kanannya, 1 bungkus plastik hijau didalamnya narkotika jenis ganja ditemukan dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai sebesar Rp.40.000.

Diinterogasi, tersangka DS mengaku ganja tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki inisial E yang beralamat di Jalan Gaharu. Namun, setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial E tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Lalu tersangka DS beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Jumlah barang bukti ganja yang disita 2 bungkus dibalut plastik warna hijau berat bruto 106,29 gram. Tersangka DS sudah ditahan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(mare)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.