SIANTAR | MEDIA HUMAS POLRI
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu siang (17/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut inisial A (28) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan MWL (20) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri SE. MM mengatakan awalnya diperoleh dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu siang (17/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II IPDA Froom Siahaan S.H berhasil mengungkap informasi tersebut dengan mengamankan kedua tersangka sedang berdiri di depan rumah.
Kemudian ditemukan barang bukti dari tersangka MWL ada 1 buah kotak rokok ST didalamnya berisikan 1 plastik klip berisi dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,80 gram dari atas tanah yang sebelum dijatuhkan pakai tangan sebelah kanannya dan dari tersangka A ditemukan barang barang berupa 1 unit handphone (HP) merek vivo warna biru dari atas tanah yang juga di jatuhkan pake tangan sebelah kirinya serta 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam.
Diinterogasi kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka dan didapat dari seorang laki laki inisial K yang masih dalam penyelidikan. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Syamsul.(mare)










