Polsek Kampung Rakyat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Kebun Perlabian

oleh -54 Dilihat

Mediahumaspolri.com // Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan

Aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil digagalkan petugas keamanan perusahaan, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.35 WIB.

Seorang pria berinisial AYT alias Anto (39), warga Dusun Air Serdang, Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan setelah kedapatan membawa buah kelapa sawit yang diduga telah dipanen tanpa izin dari areal perkebunan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 29 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 260 kilogram, satu buah angkong, satu egrek bergagang kayu sepanjang 1,5 meter, serta satu buah gancu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika dua petugas keamanan PT Bazcorp yang bertugas di Kebun Perlabian Estate melaksanakan patroli rutin di Divisi I Blok N15 Tahun Tanam 2021.

“Keduanya melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit di dalam areal perkebunan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, di Polsek Kampung Rakyat, Minggu (4/10/2026

Pria tersebut kemudian diketahui bernama AYT alias Anto. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 29 janjang dengan berat sekitar 260 kilogram.

Aksi tersebut terungkap ketika aktivitas tersangka di tengah suasana pagi buta diketahui petugas keamanan yang sedang melakukan patroli. Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan PT Tolan Tiga Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp754 ribu.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, termasuk pencurian hasil perkebunan.

“Setiap laporan maupun temuan tindak pidana akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil hasil perkebunan yang bukan haknya karena dapat berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek juga mengingatkan kepada masyarakat apabila melihat atau mengetahui terkait adanya tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.