Polsek Kampung Rakyat Bekuk Pelaku Curas di Tanjung Mulia Motifnya Dendam Karena Ditegur Ambil Berondolan

oleh -181 Dilihat

Media Humas Polri//Labuhanbatu Selatan

Rasa sakit hati karena pernah ditegur saat mengambil brondolan kelapa sawit diduga menjadi pemicu AR alias Rojab (23), warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan suami istri.

Aksi tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun Suka Rame, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat. Dalam kejadian itu, suami korban mengalami luka robek pada bagian kepala, sementara istrinya, Linda Juwita (31), menjadi korban pemukulan dan kehilangan telepon seluler.

Setelah hampir tujuh bulan dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat akhirnya berhasil mengamankan AR alias Rojab pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di seputaran Tanjung Medan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., saat dikonfirmasi di Polsek Kampung Rakyat, Minggu (16/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Terduga pelaku sudah berhasil kita amankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Peristiwa bermula ketika korban bersama suaminya berada di dalam rumah. Sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya mendengar suara lemparan batu ke arah atap rumah. Karena menganggap suara tersebut tidak membahayakan, korban dan suaminya tidak menghiraukannya.

Tak lama kemudian, terdengar ketukan dari pintu depan rumah disertai panggilan, “Bang, Bang.”

Suami korban kemudian bangun dan berjalan menuju pintu depan sambil membawa telepon selulernya. Namun, sesaat kemudian korban mendengar suaminya berteriak meminta pertolongan.

Korban yang panik langsung berlari menuju teras rumah. Betapa terkejutnya korban saat melihat suaminya sudah tergeletak di tanah dengan kondisi kepala berlumuran darah.

Saat korban hendak memberikan pertolongan, pelaku tiba-tiba mengayunkan sebuah alat berupa sekop dan memukulkan benda tersebut ke arah kepala korban lebih dari tiga kali. Beruntung, meski mengalami pemukulan, kepala korban tidak sampai mengeluarkan darah.

Dalam situasi tersebut, korban berusaha melihat wajah pelaku menggunakan telepon selulernya. Namun, pelaku berhasil merampas telepon seluler tersebut dari tangan korban sebelum melarikan diri.

Korban kemudian melihat suaminya mengalami empat luka robek pada bagian kepala, dengan luka paling parah berada di bagian belakang atas kepala.

Warga dan kepala dusun kemudian datang memberikan pertolongan. Korban selanjutnya membawa suaminya ke sebuah klinik di kawasan Ojolali, Tanjung Mulia, sebelum akhirnya menjalani perawatan dan rawat inap di Rumah Sakit Citra Medika Pekan Tolan.

Dari hasil interogasi, AR alias Rojab mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi tersebut dilatarbelakangi rasa dendam pribadi setelah sebelumnya pelaku pernah ditegur ketika mengambil brondolan.

Pelaku, kata Kapolsek, merasa sakit hati atas teguran tersebut. Kondisi ekonomi juga disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku melakukan aksi pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya adalah dendam pribadi dan faktor ekonomi. Pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya pernah ditegur saat mengambil brondolan,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah batu, sepasang sandal merek Adidas, satu buah martil, serta kotak telepon seluler merek OPPO Reno8 dan OPPO A3X.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler OPPO A3X dari tangan pelaku. Sementara satu unit OPPO Reno8 yang menurut pengakuan pelaku juga diambil dalam aksi tersebut disebut telah dibuang di sekitar rumah korban.

Saat ini penyidik Polsek Kampung Rakyat masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan gelar perkara.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi mindik serta akan mencari barang bukti lainnya. Setelah seluruh proses penyidikan lengkap, berkas perkara akan kita kirimkan kepada JPU,” pungkas AKP Muhammad Ilham Lubis.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi menegaskan melalui jajaran Polsek Kampung Rakyat bahwa setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, sehingga potensi tindak pidana dapat dicegah dan ditangani lebih cepat.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.