Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pria di Perkebunan Sawit Desa Pekan Tolan 1,46 Gram Sabu Diamankan

oleh -37 Dilihat

Mediahumaspolri.com // Labuhanbatu Selatan

Informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditindaklanjuti personel Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan.

Hasilnya, seorang pria berinisial MHR alias Doli (36), warga Dusun Karangsari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, diamankan bersama tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,46 gram bruto.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, di areal perkebunan sawit Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, saat dikonfirmasi di Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/10/2026), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang diinformasikan,” ujar AKP Sujono.

Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang laki-laki berada di areal perkebunan sawit. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial MHR alias Doli.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,46 gram bruto, satu bungkus plastik klip kosong serta dua buah mancis.

Saat diinterogasi petugas, MHR alias Doli mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Sujono menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Polres Labuhanbatu Selatan terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian,” ujar AKP Sujono.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.